• ,
  • - +
Temuan Ombudsman Sidak Rutan dan Lapas: Kurang Petugas hingga Keluar Masuk Tahanan
Kliping Berita • Selasa, 18/06/2019 •
 
Konferensi Pers terkait hasil sidak di beberapa penyelenggara pelayanan publik selama libur Lebaran 2019. foto : Humas Ombudsman

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan catatan terkait temuan hasil giat inspeksi mendadak ( sidak) di beberapa penyelenggara pelayanan publik pada Hari Raya Idul Fitri.

Giat sidak pelayanan publik Ombudsman dilakukan di sejumlah lembaga penyelenggara negara seperti di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 KPK, Rutan Pondok Bambu, Rutan Salemba cabang Kejagung, serta Rumah Detensi (Rudensi) Imigrasi Jakarta.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah kekurangan lembaga penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan terhadap publik pada Hari Raya Idul Fitri.

Adapun temuan Ombudsman secara umum dari hasil giat sidak di lembaga penyelenggara seperti minimnya petugas untuk berjaga, penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya, dan tidak terpenuhinya standar kelengkapan fasilitas sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  "Itu yang menjadi temuan kami di rutan dan lapas di bawah Kemenkumham," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Adrianus mencontohkan, dalam lawatannya ke Rutan KPK Kelas 1, pihaknya menemukan tidak ada petugas yang berkompeten dalam memberikan informasi. Selain itu, tidak adanya lahan parkir, fasilitas toilet yang memadai, serta akses masuk ke Rutan yang tidak kondusif juga ikut menjadi sorotan Ombudsman.

"Kami temukan amatan khusus terkait dengan Rutan KPK, di mana pada waktu itu kami mendapatkan suatu situasi kami tidak bisa masuk. Kami kritisi tentang rentang kendali dari KPK yang panjang. Akibatnya petugas di jajaran bawah tidak bisa mengambil keputusan dengan cepat," ujar Adrianus.

Sementara itu, Ombudsman juga memberikan catatan kepada Kejaksaan Agung terkait pelayanan publik di Rutan Salemba. Pada giat sidak lembaga pemantau pelayanan publik itu masih menemukan fasilitas dan pengamanan yang kurang baik.

"Contohnya ada orang yang keluar masuk di blok tahanan. Kami juga temukan ada pintu sel yang tidak dikunci, juga penyalahgunaan fungsi ruang tamu yg digunakan untuk main pimpong. Selain itu, kami melihat adanya catatan tanggal masuk dan keluar tahanan yang tidak sesuai," kata dia.

Selanjutnya, dalam lawatan ke Rutan Pondok Bambu, Ombudsman memberikan catatan tidak adanya standard operational procedure (SOP) yang jelas terkait penggunaan telepon. Ombudsman juga menemukan tidak adanya pengawasan yang ketat oleh petugas ketika tahanan menggunakan telepon di dalam rutan. Adapun Ombudsman juga memberikan catatan terkait temuan pada giat sidak di Rumah Detensi Imigrasi (Rudensi) Kalideres, Jakarta Barat.

"Ada dua hal masalah disitu, pertama pada malam hari ketika kami datang kemudian kami tidak menemui dokter atau paramedis yang berjaga. Kedua, kami harapkan pihak Imigrasi untuk memberikan program kepada tahanan rudenim seperti bernyanyi, atau apa lah agar mereka efektif," terang Adrianus.

Maka dari itu, Ombudsman meminta pada lembaga penyelenggara pelayanan publik tersebut untuk dapat memperbaiki kualitas pelayanan. Selain itu, Adrianus menekankan kepada lembaga penyelenggara negara untuk dapat memenuhi fasilitas standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Perlu adanya kehadiran pejabat atau petugas yany kompeten di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan untuk mengambil keputusan saat libur hari raya," pungkasnya.






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...