Teguran Ombudsman Ubah SOP Penanganan Tahanan KPK
OMBUDSMAN RI menduga teguran pihaknya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah prosedur operasi standar (SOP) Penanganan Tahanan menjadi lebih ketat.
"Kesannya (pengetatan aturan) itu respons dari KPK. Saya tidak bisa mengonfirmasi hal itu. Tapi, seolah-olah begitu," kata Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala di Jakarta, kemarin.
Ia merujuk pada kasus pengawal KPK yang tertangkap CCTV menerima 'uang kopi' dari terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham beberapa waktu yang lalu. Adrianus menduga di dalam pengawalan tahanan, KPK kini sudah tidak lagi memberi ruang penilaian (judgement) dan kelonggaran pada pengawalnya. Semua tahanan pun diperlakukan sama.
Namun, sejumlah pihak yang tidak mengerti malah mempermasalahkan hal itu sehingga muncul dugaan adanya malaadministrasi. Padahal perubahan yang dibuat KPK itu sudah sesuai aturan. "Apa yang dilakukan KPK terdapat dalam regulasi. Maka kenapa diprotes, karena tahanan tidak tahu. Bayangkan posisi pelapor yang berada pada dua situasi itu, tentu kaget dia," ujarnya.
Adrianus mengatakan sudah menjadi tanggung jawab Ombudsman memeriksa laporan itu sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Ia mengatakan praktik pengawalan tahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/1999.
"Kami harus memeriksa dan me-review-nya. Dan kami sampai pada kesimpulan, tidak ada yang salah dari semua itu. Hanya ada beda persepsi, pada orang yang berada pada dua situasi yang berbeda itu," ujarnya.
Terkait dengan revisi UU KPK yang tengah menjadi polemik di masyarakat, Adrianus melihat adanya kesamaan antara Dewan Pengawas (Dewas) dan Penasihat KPK. Ia kemudian menanyakan mengapa keduanya tidak disatukan saja.
"Saya pribadi setuju dengan Dewas dari penasihat yang lima itu, sebab pada dasarnya berfungsi sebagai Dewas," katanya.
Ia menduga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebenarnya hanya ingin fungsi Dewas dipertegas lagi sehingga memiliki kewenangan untuk menindak aparatnya. "Mungkin DPR ingin fungsi Dewas ditegaskan." ujar Adrianus.