Tanggapi Dugaan Penyadapan Ilegal, Ombudsman RI Soroti Urgensi Pembenahan Tata Kelola

Nomor 069/HM.01/XI/2026
Rabu, 4 November 2026
JAKARTA - Ombudsman RI memandang dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pengusaha bukan hanya persoalan hukum, melainkan menyangkut aspek fundamental penyelenggaraan negara. Persoalan tersebut berkaitan dengan keamanan nasional, perlindungan terhadap pemimpin negara, integritas institusi, hingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menyoroti urgensi pembenahan tata kelola, khususnya dalam hal prosedur penyadapan untuk mencegah hal yang sama terulang kembali. Selain itu, Ombudsman mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional, serta memastikan seluruh institusi negara bekerja sesuai hukum dan kepentingan bangsa.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi," tegas Syafrida pada Rabu (4/11/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Menurutnya, institusi Polri memiliki tugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat. Oleh karenanya, Polri harus menjadi garda terdepan dalam menjamin rasa aman.
Dalam pandangan Ombudsman RI, Polri merupakan penyelenggara pelayanan publik yang wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak hanya perlu ditangani melalui proses penegakan hukum, tetapi juga perlu diuji dari perspektif maladministrasi apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan pengawasan yang berdampak pada kepentingan publik.
"Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum," tegas Syafrida.
Ombudsman RI memandang peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal Polri. Evaluasi perlu mencakup mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, serta sistem pencatatan dan pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.
Syafrida juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan eksternal dan sistem checks and balances dapat berjalan efektif. Pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak boleh semata-mata bergantung pada mekanisme internal, tetapi harus ditopang oleh sistem pengawasan yang independen, transparan, dan akuntabel.
"Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan. Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang," ujarnya.
Syafrida menegaskan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan kewenangan berjalan tanpa batas, melainkan negara yang memastikan setiap kewenangan digunakan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)
Narahubung:
Anggota Ombudsman RI
Syafrida R Rasahan
(0811 7861 616)







