Tandatangani Nota Kesepahaman dan PKS, Ombudsman RI Perkuat Mitra dengan OJK
JAKARTA - Dalam rangka memperkuat koordinasi dan mitra antarlembaga, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan OJK tentang Koordinasi dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik terkait Sektor Jasa Keuangan, Selasa (10/10/2023) di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman RI dan OJK yang meliputi ruang lingkup sektor pelayanan publik bidang keuangan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk nyata jalinan kerja sama yang bukan hanya diwujudkan secara formal, melainkan secara praktis dalam tatanan implementatif.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ombudsman RI memiliki kesamaan dengan OJK, yakni hadir sebagai state auxiliary body atau lembaga negara yang dibentuk secara independen dan hadir dengan fungsi pengawasan pelayanan publik, baik secara umum maupun khusus.
"Kedua lembaga ini sama-sama dibentuk dengan Undang-Undang dan hadir dengan latar belakang yang sama, dimana diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap pemerintahan dari sudut pandang eksternal, sehingga Ombudsman RI dan OJK diharapkan dapat bersinergi dalam melaksanakan tugasnya. Justru karena mirip, harus bersinergi, bukan tumpang tindih," tegas Najih.
Mengamini pemahaman yang sama, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menambahkan bahwa ekspektasi, tugas, dan peran yang besar dari kedua lembaga harus didukung dengan adanya penguatan kerja sama yang semakin baik.
"Kami sangat berkepentingan melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara yang memiliki kemiripan dalam tugas dan fungsi. Melalui koordinasi yang semakin baik, komunikasi yang semakin intensif, kolaborasi, dan sosialisasi maka mandat yang diberikan oleh negara menjadi lebih mudah dilakukan dan manfaatnya pun akan dirasakan oleh masyarakat," jelas Mahendra.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani ini meliputi (1) koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik terkait sektor jasa keuangan; (2) penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi; (3) sosialisasi dan edukasi keuangan serta penyelenggaraan pelayanan publik; (4) peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia. (MIM/MFD)