Tandatangani MoU dengan UNJ, Ketua Ombudsman: Ini Bentuk Perwujudan Tujuan Negara
JAKARTA - Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih menyatakan bahwa kehadiran Ombudsman RI dan instansi pendidikan merupakan salah satu bentuk implementasi perwujudan dari pemenuhan tujuan negara yang secara konstitusional tertera dalam UUD 1945 alinea keempat. Hal ini disampaikan Najih dalam sambutannya pada Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta, Kamis (9/6/2022).
"Kerja sama ini menjadi sangat penting karena pelayanan publik di lingkungan pendidikan menjadi bidang yang rawan untuk dilaporkan ke Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik," jelas Najih. "Misalnya terkait sengketa dalam pemilihan rektor kampus, tidak dilayaninya permintaan layanan administrasi mahasiswa, dan beberapa masalah dalam kegiatan belajar-mengajar di kampus," lanjutnya.
Najih juga menjelaskan bahwa Ombudsman RI dan UNJ memiliki peranan yang sama dalam pelayanan publik. "UNJ sebagai lembaga pendidikan dan penyelenggara layanan diawasi oleh Ombudsman RI sebagai pengawas. Tentu dalam hal ini dibutuhkan sinergi antar pihak untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas," terangnya. "Sehingga penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi sangat penting sebagai dasar kerja sama. Selanjutnya, secara khusus Ombudsman RI juga berkomitmen untuk mendukung terselenggaranya Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)."
Menyambut, Rektor UNJ, Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja sama yang dilakukan. "Rendahnya kualitas, pemerataan, relevansi antara bidang pendidikan dan ketersediaan lapangan kerja, dan kurikulum merupakan beberapa masalah pokok pendidikan. Harapannya dengan kerja sama pengan Ombudsman RI dapat menghadirkan penyelesaian dalam permasalahan tersebut," ungkap Komarudin.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani meliputi beberapa hal:
- Peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Pencegahan maladministrasi tata kelola;
- Percepatan penyelesaian laporan masyarakat;
- Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Pertukaran data dan/atau informasi; dan
- Kegiatan lain yang disepakati.
"Kami sebagai pihak kampus sangat terbuka dalam hal kerja sama dengan Ombudsman RI. Misalnya saja ketika Ombudsman RI membutuhkan bimbingan teknis atau diklat, kita bisa membantu karena di sini tersedia SDM yang capable dalam hal tersebut," tambah Komarudin.
Selanjutnya, Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis dan operasional. (mim/bom)