Tandatangani MoU dan PKS, Ombudsman RI Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dalam Pengawasan Pelayanan Publik
BENGKULU - Pelayanan publik harus dipahami sebagai mandat konstitusi dimana pemerintah berada pada posisi sebagai penyelenggara pelayanan publik yang menjalankan tugas pelayanan bebas dan jauh dari tindakan penyimpangan atau maladministrasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum di Universitas Bengkulu yang dilaksanakan bersamaan dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Bengkulu dengan Ombudsman RI, Jumat (31/3/2023).
"Pelayanan publik memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, yakni dengan praktik tata kelola pemerintah yang baik (cepat, mudah,murah) dan birokrasi yang antisipatif, proaktif, serta efektif," jelas Najih.
Kemudian dalam paparannya, ditegaskan kembali posisi Ombudsman RI sebagai institusi pengawas eksternal yang melaksanakan dua fungsi, antara lain fungsi pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat. "Sejalan dengan perwujudan fungsi tersebut, diperlukan sinergitas antar seluruh pihak, termasuk dengan perguruan tinggi yang juga sebagai institusi pengawas eksternal. Hal ini dikarenakan perguruan tinggi memegang peranan penting sebagai pusat riset/pusat ilmu pengetahuan, tempat kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang mandiri, dan wadah kerja kolaboratif dalam advokasi kebijakan serta audit hukum," ujarnya.
"Adanya penandatanganan MoU dan PKS hari ini diharapkan membuka jalan dalam kaitan kerja kolaborasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik antara Ombudsman RI dan Universitas Bengkulu sehingga pengawasan yang dilakukan dapat berjalan lebih optimal," lanjut Najih.
Secara khusus Najih juga menjelaskan presentase dugaan maladministrasi di Provinsi Bengkulu yang didominasi oleh bentuk maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dengan Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan Kepolisian menjadi instansi terbanyak yang dilaporkan.
"Tentu hal ini perlu mendapatkan perhatian bagi kita untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik secara bersama-sama," tegasnya.
Rektor Universitas Bengkulu, Retno Agustina Ekaputri yang turut hadir mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas upaya Ombudsman RI dalam pelaksanaan pengawasan. "Agenda ini merupakan satu hal yang istimewa, karena selain penandatanganan MoU, langsung dilanjutkan dengan penandatanganan PKS secara lebih spesifik sehingga pelaksanaan kerja sama antar dua instansi ini dapat langsung diwujudkan," ungkap Retno. (MIM)