Tanda Tangani MoU, Ketua Ombudsman: Kami Bertugas Menghadirkan Negara di Tengah Masyarakat
TABANAN - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan bahwa Ombudsman RI bertugas untuk menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat, sampai pada level daerah. Hal ini disampaikan Najih saat memberikan sambutan pada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (23/3/2022) di Kantor Pemkab Tabanan, Bali. Hadir dalam kegiatan ini Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bali, Umar Ibnu Alkhatab mendampingi.
"Kami diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan kualitas pelayanan publik. Dalam upaya ini, kami harap bahwa pelaksanaan pelayanan dapat mentransformasi nilai-nilai spiritual kepada pelaksanaan pemerintahan formal," ujar Najih.
Kemudian Najih melanjutkan bahwa Ombudsman RI dalam pengawasannya akan menerbitkan Opini Pelayanan Publik sebagai hasil penilaian terhadap kinerja pelayanan pada pemerintah, baik itu di lingkup Pusat maupun Daerah.
"Hampir sama seperti BPK, Ombudsman RI akan menerbitkan Opini Pelayanan Publik sebagai hasil pengawasan kami. Tentu ini membutuhkan kerja sama dengan seluruh pihak," lanjut Najih.
Dalam kegiatan ini, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apreasiasi terhadap kehadiran dan penandatanganan Nota Kesepahaman. "Terima kasih Ketua dan Anggota Ombudsman RI berkenan hadir langsung di Kabupaten Tabanan tercinta. Mudah-mudahan MoU ini menjadi sebagian kecil untuk memenuhi pengabdian kepada masyarakat," ujar Komang Sanjaya.
Adapun ruang lingkup dalam MoU yang ditandatangani mencakup hal-hal, di antaranya percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pertukaran informasi; peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM terkait penyelenggaraan pelayanan publik, pendampingan secara berkala dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan hal-hal lain.
Agenda penandatanganan MoU ini disaksikan para pejabat dan staf Pemkab Tabanan dan dilanjutkan dengan pemantauan pelayanan publik di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Tabanan. *mim