• ,
  • - +
Tak Ada Maladministrasi Soal Borgol dan Rompi Tahanan KPK
Kliping Berita • Senin, 09/09/2019 •
 
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala. (GATRA/Muhammad Afandi/tss)

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI (RI) menegaskan tidak ada tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait aturan penggunaan borgol dan rompi tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Dari pembicaraan itu dapat kami simpulkan, dan kemudian menjadi dasar kami dalam membuat laporan akhir, adalah bahwa sebetulnya tidak ada maladministrasi yang terjadi," kata Anggota ORI, Adrianus Meliala saat ditemui di kantor ORI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/9).

Lebih lanjut, Adrianus menjelaskan, apa yang dilakukan oleh KPK dan kepolisian dalam mengawasi narapidanan korupsi, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Yaitu yang mengacu pada PP 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tatacara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.

Sementara mengenai pengawalan tahanan ketika berobat di luar rutan, yang dilakukan oleh kepolisian, itu merupakan langkah profesional atau professional judgement yang dilakukan oleh KPK dalam mengawal tahanan. Sehingga proses pengawalan lebih diperketat dari sebelumnya.

"Nah ini, kata mereka, mereka hanya memperketat pengawalan tahanan. Jadi, ketika si tahanan itu tadinya diberikan peraturan longgar dan sekarang agak diperketat, proteslah mereka. Itu sikap nature tahanan sih sebenarnya," ujar dia.

Mengenai tahanan yang melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rutan dengan diborgol, Adrianus menjelaskan, tidak semua tahanan diperlakukan seperti itu. Hanya orang-orang tertentu saja, yang dikhawatirkan akan melarikan diri saat menerima pengawalan lemah.

"Enggak semua tahanan diborgol pas periksa. Misalnya saja, ada tahanan yang dia sakit kanker payudara, dia habis operasi. Nah untuk melakukan pengecekan itu, dia tidak diborgol," imbuh Adrianus.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...