Tahanan Cirebon Meninggal, Ombudsman Temukan 7 Malaadministrasi

Temuan kesalahan administrasi itu setelah Ombudsman mendapatkan laporan keluarga korban. Setelah itu menerjunkan tim untuk menginvestigasi dugaan kejanggalan itu.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyebut, dari pengakuan keluarga korban, Arif meninggal akibat dikeroyok oleh sesama tahanan lain. Pengakuan itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim yang terjun selama lima hari di lokasi kejadian.
Dari investigasi itu ditemukan banyak dugaan tindakan malaadministrasi yang dilakukan Polres Cirebon dalam menangani kasus Arif. "Ditemukan 7 dugaan tindakan malaadministrasi oleh Polres Cirebon yang lalai bertugas sebagai penjaga tahanan Polres Cirebon, sehingga menyebabkan Arif Rahman tewas," ungkap Adrianus di Jakarta, Selasa (13/2).
Adrianus mengatakan, beberapa petugas yang terlibat dalam malaadministrasi ini. Di antaranya telah dijatuhi sanksi. Mereka dihukum dengan pemindahan jabatan hingga dilakukan kurungan. Namun masih ada petugas yang masih dalam tahap pemeriksaan.
"Sebenarnya mereka (Polres Cirebon) sudah menjatuhkan hukuman disiplin. Ada yang sudah dipindahkan, ada yang sudah dikurung 21 hari, tetapi ada yang belum," kata Adrianus.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) telah diserahkan oleh Ombudsman kepada Polres Cirebon. Dokumen ini telah diterima langsung oleh Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samudra siang ini.
Risto diberikan waktu dua pekan untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman. "Kita diberi waktu 14 hari untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi itu," pungkas Risto.
Diketahui sebelumnya Arif diringkus aparat Polres Cirebon pada 2 Januari 2018 karena diduga terlibat aksi pencurian handphone. Sehari setelah penahanan, Arif meninggal dunia. Dugaannya dia menjadi korban pengeroyokan tahanan lain sesama sel. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Berikut malaadministrasi yang dilakukan Polres Cirebon:
1. Penyampaian surat penangkapan tersangka dilakukan satu hari setelah penangkapan. Seharusnya surat tersebut diberikan langsung saat Arif ditangkap.
2. Pada saat penangkapan tersangka, tidak disertai surat penangkapan.
3. Kelalaian terjadi oleh penjaga tahanan Polres Cirebon yang membiarkan pengeroyokan kepada Arif.
4. Terdapat pintu sel tahanan tidak dalam keadaan terkunci.
5. Ditemukan pembiaran terhadap tahanan merokok di dalam hunian tahanan.
6. Kamera pengawas atau CCTV dibiarkan tidak terjaga.
7. Surat penyidikan terhadap tersangka belum dibuat.
(ce1/sat/JPC)








