• ,
  • - +
Susun Konsep Pemberian Ganti Rugi, Ombudsman RI-OCO Gelar Workshop
Kabar Ombudsman • Rabu, 11/02/2026 •
 

Jakarta- Ombudsman RI menggelar Workshop Penyusunan Konsep Pemberian Ganti Rugi bersama dengan Office of the Commonwealth Ombudsman (OCO) di Jakarta, Selasa-Jumat 10-13 Februari 2026. Workshop ini membahas pengalaman penerapan skema Compensation and Detriment caused by Defective Administration (CDDA) di Australia.

Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ombudsman RI memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rekomendasi sebagai tindak lanjut pemeriksaan laporan masyarakat. Salah satu hal krusial dalam rekomendasi tersebut adalah kewajiban pemberian ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan akibat maladministrasi.

Bobby menyampaikan bahwa manakala masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan, sebagaimana maklumat pelayanan sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009, penyelenggara dapat diberi sanksi atau memberi kompensasi. Layanan kompensasi merupakan upaya memastikan keberlangsungan pemenuhan standar pelayanan publik.

"Implementasi ganti rugi selalu dilihat dari sisi integritas dan kredibilitas. Skema kompensasi didorong agar aparatur menghindari hal-hal yang menyangkut maladministrasi," ujar Bobby.

Melanjutkan, Bobby berharap melalui workshop ini didapatkan pengetahuan bagaimana konsep kompensasi di terapkan di Australia. "Semoga di akhir workshop akan dihasilkan policy brief untuk memperkaya draft peraturan pemerintah soal ganti rugi," pungkasnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Muhammad Imanuddin menyampaikan pemberian ganti rugi adalah bentuk refleksi pemerintah bertanggung jawab atas pelayanan publik dan bentuk akuntabilitas. Namun demikian diperlukan kesamaan persepsi dan pandangan di antara penyelenggara layanan.

"Bagaimana penyelenggara tidak memenuhi standar pelayanan. Waktu, syarat, prosedur menjadi basis mengenai kompensasi," tukas Imanuddin.

Direktur Komunikasi dan Engagement OCO Fran Jensen mengharapkan workshop ini dijadikan ajang belajar. "OCO dan Departemen Keuangan akan berbagi pengalaman mengenai skema CDDA, banyak kesempatan diskusi. Kami sangat senang dan berbangga bisa bermitra dengan Indonesia," tuturnya.

Peserta workshop terdiri dari internal Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Bappenas, Kementerian Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...