• ,
  • - +
Susun Kajian Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Ombudsman RI Sambangi Lembaga Minyak Sawit Malaysia
Kabar Ombudsman • Jum'at, 20/09/2024 •
 


SELANGOR -  Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih bertemu dengan Direktur Utama Lembaga Minyak Sawit Malaysia/Malaysian Palm Oil Board (MPOB), Datuk Dr. Ahmad Parveez Ghulam Kadir untuk membahas tata kelola industri kelapa sawit, Selasa (17/9/2024) di Kantor MPOB Selangor Malaysia.

Najih mengatakan Ombudsman RI tengah menyusun kajian tata kelola industri kelapa sawit, sehingga maksud pertemuan ini adalah untuk melakukan benchmarking. "Kami ingin mengetahui bagaimana MPOB menjalankan tugasnya sebagai badan yang memiliki fungsi penelitian, pengembangan teknologi, hingga mengawasi implementasi regulasi terkait kelapa sawit," ujarnya.

Nantinya, hasil dari MPOB ini akan menjadi salah satu bahan rujukan yang akan dituangkan dalam kajian Ombudsman mengenai tata kelola industri sawit. "Ombudsman menargetkan akan menyampaikan hasil kajian ini kepada Presiden terpilih pada Oktober nanti, sehingga dapat menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan perkelapasawitan," terang Najih. Latar belakang mengapa pihaknya mendatangi MPOB adalah karena pengelolaan kelapa sawit di Malaysia patut dijadikan perbandingan.

Datuk Dr. Ahmad Parveez Ghulam Kadir dalam pertemuan menyampaikan MPOB dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 582 Tahun 2020 tentang Lembaga Minyak Sawit Malaysia. MPOB berada di bawah struktur Kementerian Industri Perkebunan Komoditas.

Tugas MPOB di antaranya mempromosikan dan mengembangkan tujuan, kebijakan dan prioritas nasional demi kesejahteraan industri kelapa sawit Malaysia. Kewenangan MPOB di antaranya mengumpulkan dana hasil pungutan produksi, mengeluarkan pembiayaan yang dibebankan dari dana hasil pungutan produksi, mengelola dana hasil pungutan produksi, mencabut izin produksi perusahaan minyak kelapa sawit, menyusun dan menggunakan anggaran, dan menyusun laporan keuangan dan laporan tahunan sesuai dengan Undang-Undang Badan Hukum tahun 1980.

Sumber pendanaan MPOB berasal dari pungutan/pajak produksi perusahaan kelapa sawit (company) serta dana hibah dari Kementerian Perkebunan Industri dan Komoditas.

Selain itu, MPOB melakukan sertifikasi dan mengawasi sertifikasi kepada perusahaan perkebunan sawit baik yang terintegrasi dengan kebun, atau tidak terintegrasi. Terdapat petugas MPOB pada setiap daerah yang sudah disertifikasi

Terkait penentuan harga TBS, didasarkan pada harga pasar dunia dan  kualitas (harga) terlisensi MSPO. Setiap sepekan sekali MPOB akan menyampaikan informasi perihal harga TBS berdasarkan harga pasar dunia. Tidak terdapat perbedaan harga TBS di setiap daerah di Malaysia. (awp)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...