Susun Kajian Sistemik Isu Kebencanaan, Ombudsman RI Kunjungi BNPB
JAKARTA - Dalam rangka penggalian data dan informasi dalam kajian sistemik mengenai Pengawasan Penyelenggaraan Publik dalam Isu Kebencanaan, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro didampingi Tim Keasistenan Utama II Ombudsman RI mengunjungi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (29/8/2022).
Kunjungan ini dilakukan untuk memonitor kegiatan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat Pusdalops sebagai unsur pelaksana di BNPB/ BPBD yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi penanggulangan bencana.
"Ombudsman RI saat ini sedang merumuskan Kajian Sistemik mengenai Isu Kebencanaan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman sebagai Pengawas Pelayanan Publik. Oleh karenanya, melalui kunjungan ini kami ingin melengkapi apa yang telah kami lakukan, karena sampai saat ini proses perumusan kajian telah mencapai 80%. Harapannya melalui kunjungan ini, kekurangan data dalam kajian bisa dilengkapi dan diselesaikan," jelas Johanes dalam pengantarnya.
"Konteksnya selain melengkapi kajian, namun di dalamnya juga termasuk hal-hal yang bisa menjadi input bagi perbaikan penanggulangan dan mitigasi bencana di Indonesia pada kemudian hari, termasuk di dalamnya adalah lingkup regulasi," tambah Johanes.
Selain itu, Johanes juga menambahkan bahwa Ombudsman RI telah melakukan pengamatan ke daerah-daerah bencana, antara lain Pasaman Barat, Lumajang, dan Lombok Utara. Adapun kajian ini telah dilakukan sejak tahun 2021 yang dimulai dengan pra-kajian dan pengumpulan data sejak awal tahun 2022.
Terkait hal ini, Plh. Kepala Pusdalops, Riswandi mengapresiasi kajian yang dilakukan Ombudsman RI. "Kami menyambut baik maksud dan tujuan Ombudsman dan bersedia membantu Ombudsman dalam mengumpulkan data-data yang dibutuhkan. Apabila diperlukan, boleh disampaikan kepada kami pertanyaan-pertanyaan yang ingin diajukan, sehingga kami bisa menjawab secara komprehensif mengenai hal tersebut," jelas Riswandi.
Dalam pertemuan ini, dilakukan beberapa diskusi terkait berbagai hal. Beberapa di antaranya adalah terkait alur Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, sistem kerja Call Center BNPB 117 sebagai satu nomor untuk berbagai keadaan darurat, dan mekanisme pengalokasian dana Belanja Tidak Terduga (BTT) serta Dana Siap Pakai (DSP) pada anggaran Daerah untuk tanggap Derurat Bencana di daerah-daerah Indonesia.
Perlu diketahui, Kajian Sistemik Ombudsman RI merupakan salah satu produk yang akan dirilis kepada publik dan berbagai institusi terkait sebagai bahan masukan guna pencegahan terjadinya potensi maladministrasi, khususnya dalam hal ini adalah pada isu kebencanaan. (mim/uwo)