Suciwati Adukan Setneg ke Ombudsman soal Dokumen TPF Munir

Jakarta, CNN Indonesia -- Istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, mengadukan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) keOmbudsman RIterkait dugaan tindak maladministrasi penghilangan dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF).
Dalam
laporan penghilangan dokumen TPF Munir tersebut, Suciwati tak datang
sendirian. Suciwati ditemani Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, dan Amnesty
International Indonesia.
Suciwati berharap lewat pengaduan
tersebut bakal mempermudah pengungkapan kasus pembunuhan yang sudah
berusia 15 tahun tersebut. Munir tewas karena diracun dalam penerbangan
ke Belanda pada September 2004.
"Saya berharap semoga ini menjadi langkah yang tidak panjang lagi, bisa membawa kita ke ruang penuntasan kasusnya," sambungnya.
Dalam lampiran berkas pendukung, Suciwati turut menyampaikan kronologi hilangnya dokumen laporan TPF.
Pertama adalah perihal tewasnya Munir pada 7 September 2004 dalam pesawat Garuda Indonesia, dikeluarkannya Keppres Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan TPF kasus Munir oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Penyerahan laporan akhir TPF sebanyak 7 rangkap kepada Presiden RI, Setneg, Seskab, Menko Polhukam, Kapolri, Kepala BIN, dan Juru Bicara Presiden pada 24 Juni 2005.
Berikutnya pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa informasi publik atas dokumen tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan tuntutan publikasi laporan TPF pada 27 April 2016. Atas permohonan itu, majelis KIP memutuskan dokumen tersebut harus diumumkan kepada masyarakat.
Menindaklanjuti itu, juga ditulis bahwa Mensesneg era Kepresidenan SBY, Sudi Silalahi mengirim salinan dokumen laporan TPF ke Istana Negara pada 25 Oktober 2016. Soal pemberian dokumen itu pun telah dikonfirmasi Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu, Johan Budi Sapto Pribowo.
Pada 1 November 2016 Kemensetneg mengajukan keberatan atas putusan KIP ke PTUN Jakarta dan diputus menang pada sidang tanggal 16 Februari 2017. Mengetahui hal ini, KontraS mengadukan kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan majelis hakim PTUN kepada Komisi Yudisial dan mengajukan kasasi KIP Munir ke MA sebagai bentuk upaya hukum lanjutan. Namun, pada tanggal 13 Juni 2017 MA menolak permohonan kasasi tersebut.
Deputi Koordinator Advokasi KontraS, Putri Kanesia, menegaskan mereka akan terus menagih janji terhadap apa yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.
Keppres tersebut, kata Putri, menggariskan bahwa setelah tim selesai menjalankan tugas maka hasil penyelidikan dilaporkan ke Presiden untuk diumumkan ke publik.
Dalam kasus pembunuhan Munir ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada mantan Pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Namun, menurut Putri, pihaknya menyatakan tidak serta merta membuat kasus pembunuhan Munir menjadi selesai.
"Jadi, mengapa kami masih melakukan advokasi, masih mencari dokumen tersebut. Karena dokumen itu membuat semua kasus kita menjadi terang. Sampai saat ini kasus Munir saya bisa bilang belum selesai, kenapa? Karena memang dokumen itu belum pernah diumumkan jadi kita tidak pernah tahu hasilnya seperti apa," kata Putri.
"Nah tentu Ombudsman akan mempelajari laporan ini. Sebagaimana laporan-laporan lain kami akan menanggapi dengan serius sesuai dengan mekanisme yang ada pada kami. Terlebih lagi ini hal yang memang patut jadi perhatian semua pihak. Ombudsman akan menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang," ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya tersebut.
"Kalau kita bicara meninggalnya almarhum Munir tentu ini adalah perhatian yang bersifat bukan hanya nasional, tapi internasional. Kita paham jasa-jasa beliau, perhatian beliau, mestinya juga kita berikan perhatian yang setimpal terhadapnya," sambungnya.
Sementara itu anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menjelaskan mekanisme
lembaganya dalam menindaklanjuti sebuah laporan. Dia mengatakan laporan
tersebut akan dibawa ke rapat pleno untuk kemudian ditentukan langkah
selanjutnya apakah ditindaklanjuti satu tim atau tim gabungan. Setelah
proses itu, dilanjutkan dengan proses klarifikasi dan investigasi.
"Lalu
dalam pertemuan klarifikasi dan investigasi biasanya kan ini kasus
sudah sangat lama hampir 15 tahun. Mungkin tidak lagi menggunakan cara
bersurat-suratan, tetapi kita akan bertemu dan mendialogkan kasus ini
supaya ini bisa berjalan lebih cepat," ujar mantan anggota Komnas
Perempuan itu.
Ninik melanjutkan, tahapan berikutnya adalah tindakan korektif dan rekomendasi.
"Pada
tahapan rekomendasi kita sebetulnya masih mengupayakan supaya institusi
terlapor mau melaksanakan tindakan korektif kita, kalau sampai 30 hari
tidak dilakukan, maka keluarlah rekomendasi itu. Secara keseluruhan
memakan waktu 120 hari sampai ke rekomendasi," kata Ninik.