Stabilkan Harga, Ombudsman Dorong Pemerintah Siapkan Cadangan Minyak Goreng Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai Indonesia tidak pernah mengalami kekurangan stok Crude Palm Oil (CPO).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, permasalahan yang ada adalah stok CPO dipegang atau dikendalikan oleh pihak swasta. Maka Ombudsman menyarankan Pemerintah perlu memiliki cadangan minyak goreng nasional.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memiliki Dynamic Stock Komoditas Minyak Goreng atau Cadangan Minyak Goreng Nasional," kata Yeka dalam Penyampaian Laporan Akhir Pemeriksaan (LAHP) Tentang Maladministrasi Dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Komoditas Minyak Goreng, Selasa (13/9).
Dimana cadangan minyak goreng nasional dapat dilakukan dengan penyediaan tangki-tangki besar pada setiap wilayah. Hal tersebut berkaca seperti halnya komoditas pangan lainnya yang dikelola oleh BUMN Pangan.
"Sehingga ketika terjadi kenaikan harga terhadap komoditas minyak goreng, maka pemerintah dapat menggelontorkan stok, sebaliknya ketika harga turun dapat menyimpan stok kembali," ujarnya.
Dari fenomena kenaikan harga minyak goreng lalu, Ombudsman menyimpulkan bahwa pemerintah ingin melakukan stabilisasi namun tidak memiliki stok.
Kemudian berdasarkan investigasi atas pakarsa sendiri yang dimulai sejak Maret 2022, Ombudsman menemukan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng tidak berjalan di beberapa wilayah di Indonesia.
HET minyak goreng curah tidak tercapai dikarenakan distribusi belum merata ke seluruh wilayah Indonesia. "Jadi sampai sekarang HET minyak goreng itu tidak tercapai. Ada enam provinsi terutama di wilayah timur masih merah di atas HET," jelasnya.
Yeka menjelaskan, langkah yang saat ini dilakukan ialah stabilisasi harga minyak goreng dengan melibatkan semua stakeholder baik dari pelaku usaha dan BUMN. Namun Ia menilai pelaku usaha ketika ditugaskan stabilisasi juga sebetulnya tetap memiliki orientasi untuk ekspor.
"Pelaku usaha itu ketika ditugaskan untuk stabilisasi tapi yang sebetulnya adalah 'kami bisa ekspor'. Nah siapa yang mengontrol? Akhirnya yang stabil wilayah perkotaan, tapi wilayah timur merah semua," kata Yeka.
Oleh karenanya Ia menilai seharusnya untuk stabilisasi harga minyak goreng melalui distribusi dapat ditugaskan kepada BUMN. Ia meyakini jika hal ini dipegang BUMN akan harga minyak goreng dari Sabang hingga Merauke akan sama sesuai HET.
Maka, Kementerian Perdagangan dinilai melakukan upaya perbaikan dalam rangka optimalisasi ketersediaan dan keterjangkauan komoditas minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia.
Namun upaya tersebut harus mempertimbangkan hal-hal diantaranya, pertama, apabila kebijakan HET sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 41 Tahun 2022 akan tetap diberlakukan, Yeka mengatakan, perlu dilakukan kajian akademis secara komprehensif terkait efektivitas penerapan HET terhadap stabilisasi harga minyak goreng. Hal ini mengingat dalam ketentuan tersebut tidak terdapat aturan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi, terhadap para pelaku usaha yang melanggar HET.
Kedua, prinsip penerapan kebijakan HET adalah adanya upaya pembinaan oleh Institusi Penyelenggara Pemerintahan di bidang perdagangan dari pusat sampai tingkat daerah kepada para pelaku usaha. Karena saat ini upaya pembinaan tidak terlaksana dengan baik, maka menyebabkan sanksi tidak dapat ditegakkan dan HET tidak dapat terwujud di Pasar.
Ketiga, HET dapat diterapkan melalui instrumen penugasan kepada BUMN. Dimana BUMN menjadi pelaku utama namun bukan satu-satunya dalam menstabilkan harga minyak goreng sesuai dengan HET.
"Dalam konteks penugasan, penerapan HET perlu disesuaikan dengan pembagian wilayah di Indonesia dan HET harus dievaluasi setiap tahun," paparnya.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng merupakan dampak dari kenaikan harga CPO di pasar, yang disebabkan oleh terbatasnya minyak nabati dunia.
Maka Kementerian Perdagangan mengeluarkan serangkaian kebijakan dan menyempurnakan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng nasional.
Dengan serangkaian kebijakan yang sudah dilakukan, Jerry mengatakan berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) rata-rata harga minyak goreng nasional saat ini adalah Rp13.894 perliter atau turun 1,519 dibandingkan bulan lalu.
Namun untuk wilayah luar Jawa-Bali Kementerian Perdagangan tak menyangkal bahwa harga masih diatas HET.
"Harga tersebut telah dibawah HET khususnya di wilayah Jawa-Bali yaitu Rp12.768 perliter, sementara di luar Jawa-Bali Rp14.181 perliter atau masih diatas HET," papar Jerry.