• ,
  • - +
Soal Tata Kelola Logistik Pilkada DKI, Ombudsman RI Sampaikan Hal Ini
Kabar Ombudsman • Rabu, 12/06/2024 •
 
Yeka dalam penyusunan rencana kerja dan persiapan tata kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024

JAKARTA - Membahas soal penyusunan rencana kerja dan persiapan tata kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika hadir sebagai narasumber dalam kegiatan rapat kerja bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

"Tata kelola logistik Pilkada dari hulu ke hilir merupakan bagian dari rangkaian pelayanan publik yang masuk dalam tiga ruang lingkup, yakni barang, jasa, dan administratif. Sehingga terhadap penyelenggaraannya perlu dipastikan tidak terjadi maladministrasi," tegas Yeka mengawali paparan. 

Oleh karena itu, lanjutnya, tugas Ombudsman RI adalah untuk memastikan bahwa Pilkada DKI Jakarta nanti bebas dari maladministrasi. 

Berdasarkan pengamatan tracking media, Ombudsman RI menganalisa ada tiga (3) permasalahan logistik Pemilu, antara lain keterlambatan, kerusakan dan ketidaktepatan. "Soal hal ini, mitigasi untuk menghindari terjadinya hal-hal tersebut harus segera dilakukan," ujarnya lagi. 

Melanjutkan, Yeka menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah merilis laporan terkait Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait kesiapan tata kelola logistik surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yakni pada bulan Februari lalu terhadap 71 kota dan kabupaten yang tersebar di 34 provinsi, dengan peran serta Perwakilan Ombudsman RI di 34 kantor perwakilan. 

"Nanti bisa dicek seperti apa hasil laporannya supaya menjadi lesson learn untuk Pilkada tahun ini," tegasnya lagi. 

Ombudsman RI mengamati ada tujuh (7) hal yang bisa dilakukan untuk mencegah maladministrasi dalam tata kelola logistik Pilkada. Di antaranya, mendorong terbitnya keputusan KPU terkait pedoman logistik Pilkada, memastikan penyelenggara dan pelaksana layanan memahami Keputusan KPU terkait pedoman logistik Pilkada, memastikan logistik telah diterima sesuai dengan jenis dan jadwal, melakukan koordinasi dengan pihak penyedia agar segera melakukan penggantian surat suara yang rusak, menyusun rencana distribusi, pembagian wilayah, rencana moda transportasi, serta daftar alokasi kebutuhan logistik, dan menyusun jenis logistik sesuai dengan daftar alokasi kebutuhan, serta memastikan tata kelola pengamanan logistik bebas dari kepentingan/relasi kuasa. 

Terakhir, Yeka menekankan bahwa pilkada merupakan salah satu bentuk pelayanan publik, sehingga dalam pelaksanaannya harus berorientasi kepada publik. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Agustina serta Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.  (MIM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...