• ,
  • - +
Soal RUU Omnibus Law, Ombudsman: Jangan Buru-Buru
Kliping Berita • Rabu, 22/01/2020 •
 
Anggota Ombudsman RI, Dr. Laode Ida (foto by humas)

JAKARTA - Dengan adanya RUU Omnibus Law mengenai perizinan usaha, setiap warga yang berniat membuka usahanya akan dipermudah. Namun Ombudsman menilai dari sisi perizinan tambang yang sekiranya lebih banyak negatifnya.

"Misalnya izin pembukaan usaha tambang minerba (mineral dan batu bara) diperbolehkan, hak-hak masyarakat lokal untuk memiliki kediaman akan berkurang. Apabila area pertambangan masuk ke daerah pemukiman warga, maka masyarakat terpaksa dipindahkan karena implementasi UU Omnibus Law," ungkap Anggota Ombudsman Laode Ida di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Oleh karena itu, dia menyarankan untuk pembahasan UU Omnibus Law disusun secara berkala dan tidak tergesa-gesa. "Kalau buru-buru, tanpa sinkronisasi nanti bertabrakan," lanjutnya.

Apalagi jika mengenai perizinan pembukaan tambang yang statusnya sebagai Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak bisa diperbarui. Menurut Laode, syarat pembuatan UU salah satunya adalah harus melibatkan partisipasi rakyat guna memastikan materinya teruji di publik.

"Dalam membuat kebijakan, materi itu dapat terkonfirmasi oleh stakeholder atau pemangku kepentingan. Pertanyaan apakah sudah ada pelibatan publik dalam pembuatan UU Omnibus Law? Wakil rakyat harusnya mempertanyakan itu kepada ahli terkait. Misalnya jika ada undang-undang tentang lingkungan, tanyakan ahli lingkungan atau ahli tanah, dsb," jelas Laode.

Pihak Ombudsman menyatakan seluruh daerah di Indonesia pasti mengandung mineral dan batu bara. "Bali Misalnya. Bali tampaknya tidak ada kegiatan tambang, tapi ternyata ada kegiatan pertambangan ilegal, yang bisa rugikan negara hingga Rp100 triliun. Mulai dari timur ke barat, Sabang ke Merauke, Miangas ke Rote, Indonesia masih punya kegiatan tambang ilegal," papar Anggota Ombudsman itu.

Sebelumnya Laode juga menyarankan untuk dibentuk aturan khusus guna membentuk satu badan pengawas pertambangan. "Bisa diwujudkan melalui keputusan atau peraturan menteri," sambung Laode.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...