• ,
  • - +
Soal Rangkap Jabatan, Ombudsman RI Dorong Tata Kelola Permerintah yang Bersih
Kabar Ombudsman • Kamis, 10/09/2026 •
 

JAKARTA - Persoalan rangkap jabatan menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian serius guna mendorong tata kelola pemerintah yang bersih dan lebih baik. Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Partono saat menerima audiensi koalisi masyarakat sipil di Gedung Ombudsman RI, Kamis (10/9/2026).

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparancy International (TI), Center of Economics and Law Studies (Celios) dan Themis Indonesia mendatangi Ombudsman RI guna menyampaikan laporan dugaan maladministasi terkait praktik rangkap jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga diduduki oleh beberapa Wakil Menteri.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti tingginya keterlibatan birokrat aktif dan politisi dalam struktur komisaris semakin meningkatkan risiko konflik kepentingan serta mengurangi independensi fungsi pengawasan.

"Kami menerima audiensi masyarakat sipil, mereka sampaikan hasil kajian rangkap jabatan yang terjadi di level kabinet dan BUMN," ucap Partono.

Dalam pertemuan tersebut, Partono menyampaikn bahwa apa yang tengah dikaji oleh kolasi masyarakat sipil sudah pernah dilakukan oleh Ombudsman pada tahun 2019 bahkan hasilnya sudah disampaikan kepada pihak terkait dan Presiden. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan kepada wakil menteri, Ombudsman RI berkomitmen untuk mendorong pemerintah melakukan perubahan.

"Putusan MK tentu saja menjadi batu loncatan bagi kami mengingatkan kembali kepada pemerintah untuk berkomitmen apa yang menjadi putusan MK tersebut," jelas Partono.

Usai menetapkan keputusan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pemerintah untuk menarik kembali wakil menteri dari jabatan di BUMN. Partono berharap dalam masa transisi tersebut fenomena rangkap jabatan baik menteri atau wakil menteri tidak terjadi kembali.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan yang turut hadir menyambut baik pertemuan tersebut. Syafrida mengapreasi bahwa kajian tersebut dapat menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk terus melakukan update dari kajian yang pernah dilakukan oleh Ombudsman sebelumnya. Syafrida juga terbuka apabila koalisi masyarakat dapat membuat laporan secara resmi kepada Ombudsman RI. "Pada dasarnya kami membuka diri dan menerima laporan teman-teman," ucap Syafrida

Sementara itu, Manajer Divisi Ekonomi dan SDA Transparency International Indonesia, Bagus Pradana mengatakan bahwa pertemuan ini untuk membuka ruang diskusi terkait langkah apa yang bisa direkomendasikan kepada pemerintah untuk mengaplikasikannya dalam jangka waktu dua tahun selama masa transisi berlangsung.

"Ini ada masa transisi bagaimana di masa ini tidak terjadi rangkap jabatan di BUMN agar BUMN kita sehat dan anggarannya BUMN juga sehat. Harapannya, agar bisa ditindaklanjuti Ombudsman ke depan," tutup Bagus. (iks)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...