Soal PPDB, Ombudsman Menilai Kemendikbud Kurang Koordinasi dengan Kemendagri
JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai ada sejumlah kekurangan pada penerapan sistem zonasi terkait penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyatakan pihaknya mendapatkan sejumlah laporan terkait sistem PPDB 2019, yakni soal kesalapahaman masyarakat tentang pendaftaran PPDB.
"Kesalahpahaman masyarakat itulah yang membuat sebagian masyarakat harus mengantre dan bahkan hingga bermalam di suatu sekolah," ujar Ninik dalam pemaparan terkait pelaksanaan PPDB 2019 di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Seperti diketahui, penerapan PPDB tahun 2019 menuai sejumlah masalah di beberapa daerah. Unjuk rasa dan protes di beberapa daerah dinilai karena ketidakpuasan orangtua tidak bisa memasukkan anak ke sekolah negeri yang mereka inginkan dengan alasan sekolah favorit.
Menurut Ninik, lemahnya koordinasi dan sosialisasi penerapan sistem PPDB juga disebabkan lantaran Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kurangnya koordinasi dengan pihak Kemendagri membuat beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut," tutur dia.
Selain tegas dalam menegakkan aturan Permendikbud, lanjut Ninik, Kemendikbud sejatinya komunikatif dengan Kemendagri supaya tujuan sistem PPDB, yakni pemerataan pendidikan, bisa dipahami masyarakat.
Bagi dia, perihal adanya unjuk rasa oleh sejumlah sekolah dan masyarakat itu disebabkan sebagian besar karena kesalahpahaman masyarakat bahwa seolah-seolah siapa yang lebih dulu membawa berkas ke sekolah tujuan akan diterima.