Soal Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbar, Ombudsman RI Kembali Audiensi dengan Petani dan Distributor
PADANG - Sebagai bentuk pengawasan pada lingkup pertanian dan pangan, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika kembali melakukan diskusi dengan petani, distributor, dan perwakilan kios Pupuk Indonesia, Kamis (17/11/22). Secara khusus, audiensi kali ini dilaksanakan di wilayah Sumatera Barat, bertempat di Kantor Pemasaran Pupuk Indonesia Sumbar, Jalan Agus Salim, Kota Padang, dilanjutkan dengan audiensi di Gudang Distributor Pupuk Bersubsidi Jalan Lolo Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Disampaikan Yeka bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendengar secara langsung keluhan dan/atau masalah serta berbagai saran atau masukan terkait penyaluran Pupuk Bersubsidi, khususnya di wilayah Sumatera Barat.
Dalam pertemuan ini, didapatkan beberapa laporan terkait masalah dalam penyaluran Pupuk Bersubdisi. Di antaranya terkait Kartu Tani yang tidak aktif, hilang, atau pun tidak bisa digunakan. Selain itu soal terbatasnya ketersediaan alokasi Pupuk Bersubsidi jenis NPK sebagai penerapan hasil kajian Unit Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian (Litbang Kementan) RI terhadap kondisi pertanahan pertanian di Indonesia, adanya pemangkasan komoditas penerima Pupuk Bersubsidi sebagai dampak Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, serta perbedaan data yang ada di Aplikasi T-Pubers (Penebusan Pupuk Bersubsidi) dengan data di e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok juga menjadi topik yang disampaikan oleh para perwakilan distributor dan kios di wilayah Sumbar.
Menanggapi, Perwakilan Dirjen PSP Kementan, Dahlia membenarkan keluhan masyarakat soal terbatasnya alokasi Pupuk Subsidi jenis NPK. Dimana berdasarkan data per tanggal 17 November 2022, alokasi Pupuk Subsidi jenis NPK Kota Padang sudah mencapai 99,63%, dan alokasi di Provinsi Sumbar mencapai 98%. Dengan kata lain sudah tercapai alokasi yang maksimal sehingga tidak ada lagi ketersediaan yang bisa diberikan kepada masyarakat.
Sedangkan SVP PT Pupuk Indonesia (Persero) Wilayah Sumatera Barat, Yusri menegaskan bahwa data yang digunakan sebagai dasar pembagian Pupuk Bersubsidi adalah data yang ada di aplikasi e-RDKK.
Pada kesempatan yang sama, Yeka menghimbau distributor dan kios harus melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan. "Temuan kami di lapangan soal adanya perbedaan harga dan praktik bundling jangan lagi dilakukan, karena kita harus mewujudkan kehadiran negara di masyarakat melalui pelayanan pembagian pupuk dengan baik," ujar Yeka.
Menutup, Yeka juga menegaskan bahwa Ombudsman RI bukan hanya akan memberikan tindakan korektif kepada Kementerian Pertanian RI, namun juga akan mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembenahan dalam alokasi dan penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Pemasaran Pupuk Indonesia Sumbar, para Distributor Pusat Koperasi dan Unit Desa (Puskud) Padang Pariaman, Distributor wilayah Solok, Padang Pariaman, Agam, Pasaman dan Pasaman Barat, serta Perwakilan Kios dari Kecamatan Koto Tangah, Luvuk Begalung, Pauh, dan Kuranji. Sedangkan dalam kegiatan audiensi di Gudang Distributor hadir sebagai peserta adalah beberapa Kelompok Tani Kecamatan Kuranji, seperti Lapau Munggu, Minang Saiyo, dan Tenaga Baru. (BOM/MIM)