Soal Penanganan Rusuh 21-22 Mei, Ombudsman Panggil Polri Pekan Depan
Jakarta - Ombudsman RI ingin mengetahui penanganan yang dilakukan Polri saat kerusuhan 21-22 Mei. Untuk itu, Ombudsman akan mengagendakan pemeriksaan pihak Polri pekan depan.
"Kami masih tahapan akan melakukan proses konfirmasi. Setelah proses konfirmasi dengan pihak kepolisian, baru nanti kami akan sampaikan," ujar anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Ninik menyebut pemeriksaan pihak kepolisian seharusnya digelar hari ini. Namun, karena bertepatan dengan perayaan HUT Bhayangkara ke-73, agenda tersebut batal digelar.
"Belum, belum (ada pemeriksaan). Jadi sebetulnya hari ini (diperiksa), tapi hari ini ada acara perayaan hari Bhayangkara. Mudah-mudahan bisa terjadi minggu depan," jelasnya.
Ninik menjelaskan, dalam pemeriksaan nanti, Ombudsman akan meminta pihak Polri memaparkan secara rinci terkait proses pengamanan hingga bagaimana tindak lanjut polisi ketika terjadi kerusuhan.
"Kami, Ombudsman, hanya melihat empat hal ya, soal perencanaan, pengamanan, dan perlindungan masyarakat terkait persiapan demo 21-22," terang Ninik.
"Lalu melihat bagaimana pelaksanaannya. Lalu, karena kemudian kita juga melihat bahwa kemudian ada kerusuhan, bagaimana proses penegakan hukumnya dan perlindungan terhadap korban, terutama anak-anak," imbuhnya.
Ninik menegaskan Ombudsman juga mempersilakan publik membantu jika memiliki bukti-bukti yang relevan.
"Perlu saya sampaikan, semua pihak kita dengarkan ya. Kita beri ruang untuk menyampaikan kepada kami, baik itu data-data yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat sipil. Lembaga dari kepolisian juga sangat kooperatif memberikan data-data yang diperlukan dan itu yang kemudian menjadi bahan kita untuk mengolah," tutur Ninik.Â