• ,
  • - +
Soal Maladministrasi Rangkap Jabatan BUMN, Ombudsman RI: Masih Menjadi Sorotan
Kabar Ombudsman • Rabu, 21/09/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat menyampaikan paparan pemantauan Ombudsman RI terhadap maladministrasi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memaparkan perkembangan pemantauan Ombudsman RI terhadap maladministrasi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion "Pencegahan Konflik Kepentingan di Badan Usaha Milik Negara" yang diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Rabu (21/9/2022) di Hotel Groove Suites, Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, ditemukan bahwa sampai dengan tahun 2019 terdapat 397 Komisaris rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak Perusahaan BUMN, serta terindikasi rangkap penghasilan, dimana pejabat yang merangkap jabatan ada yang inaktif (pensiun/ berhenti). Selain itu ditemukan ada dominasi beberapa Kementerian dan Lembaga tertentu dalam penempatan Komisaris di BUMN, dimana status pejabat bersangkutan masih merangkap Komisaris di 2020.

Ombudsman RI juga menemukan adanya benturan regulasi terkait Larangan Rangkap Jabatan, di antaranya pada regulasi yang mengatur TNI, POLRI, Pengurus Parpol, Hakim, dan aturan-aturan lain terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan benturan kepentingan, misalnya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 33 huruf b jo, Pasal 45 PP Nomor 45 Tahun 2005, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 5 ayat (2), dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 43 ayat (1).

"Hingga saat ini, Ombudsman RI telah mengeluarkan Saran Perbaikan mengenai isu maladministrasi dalam kasus Rangkap Jabatan Komisaris BUMN," tegas Yeka.

Melanjutkan, Yeka menyebutkan ada 6 poin dalam Saran Perbaikan yang telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, antara lain:

  1. Perlu diterbitkannya Perpres yang mengatur dan memperjelas batasan dan kriteria penempatan Pejabat struktural/ fungsional aktif dalam Komisaris BUMN dengan pertimbangan kompetensi dan bebas konflik kepentingan;
  2. Perbaikan dari Kementerian BUMN melalui Permen-BUMN, dengan memperjelas kriteria Calon Komisaris, Sumber Bakal Calon, Tata Cara Penilaian dan Penetapan, Mekanisme, Hak dan Kewajiban, serta Akuntabilitas Kinerja Komisaris;
  3. Evaluasi dan penghentian Komisaris Rangkap Jabatan yang tidak sesuai prosedur pengangkatan;
  4. Menyusun Petunjuk Teknis mengenai standar dan prosedur Pengangkatan;
  5. Membentuk Sistem Informasi Yang Akurat Terkait Tata Pengelolaan Administrasi Pengangkatan, Penetapan, Pemberhentian, dan Evaluasi Kinerja Dewas/Dekom BUMN;
  6. Melakukan Evaluasi Terhadap Sistem Kerja Tim Penilai Dan/Atau Jajaran Sesmen Dan/Atau Jajaran Deputi Kementerian BUMN Yang Melakukan Proses Penjaringan Hngga Pengangkatan Dewas/Dekom BUMN Yang Tidak Sesuai Prosedur Sebagaimana Ketentuan Yang Berlaku.

Yeka juga menyebutkan potensi maladministrasi dalam proses Rekrutmen/Pengangkatan Komisaris BUMN, yakni pada konflik kepentingan, diskriminatif, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

Adapun dalam kegiatan ini, hadir juga sebagai narasumber: Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, J. Danang Widoyoko; Managing Director LPEM Universitas Indonesia; Yanuar K, Head of Talent Management Allianz Global Corporate & Specialty (AGCS). *MIM/UWO





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...