Soal Isu Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian, Ombudsman RI Gelar Audiensi
SUBANG - Menindaklanjuti aspirasi dari Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian, Ombudsman RI melakukan audiensi antara Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang dan Tenaga Honorer serta Tenaga Sukarelawan Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Jumat (23/9/22).
"Kami hadir untuk mendengarkan secara langsung keluhan yang masuk ke Ombudsman RI mengenai permasalahan kepegawaian di Dinas Kepegawaian Pertanian Ombudsman RI," tegas Yeka.
Dari hasil pengumpulan data, Ombudsman RI menemukan 2 masalah yang dikeluhkan, antara lain permasalahan penyetaraan ijazah bagi Tenaga Penyuluh Pertanian Kementan yang ditempatkan di Kabupaten Subang, dimana banyak PNS yang tidak disetarakan ijazahnya dan permasalahan alih status tenaga honorer di Dinas Pertanian Kabupaten Subang menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) berdasarakan Surat Edaran Menpan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Selain itu, Ombudsman RI juga menerima keluhan soal adanya tenaga honorer sukarelawan yang sudah mengabdi belasan tahun, namun tidak memperoleh hak alih status dan tidak diprioritaskan, serta munculnya data siluman, yakni tenaga honorer yang baru masuk namun masa kerjanya dianggap sudah lama.
"Ombudsman RI dalam pertemuan ini ingin mendengarkan secara langsung apa yang menjadi keluhan Bapak dan Ibu," terang Yeka.
"Selain itu, di saat yang sama kami juga ingin mendengarkan pencerahan dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang atas isu ini, semoga segera ditemukan titik cerah atas masalah yang ada," ujar Yeka melanjutkan.
Hadir mendampingi Yeka dalam kegiatan ini, Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Maturbongs dan jajaran serta Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan jajaran. (MIM)