• ,
  • - +
Soal Data Petani Pupuk Bersubsidi, Ombudsman RI: Penentuan Kriterianya Belum Tepat
Kabar Ombudsman • Rabu, 07/12/2022 •
 
Yeka Hendra Fatika dalam paparan pada FGD

JAKARTA - Ombudsman RI berpendapat bahwa penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi belum dilakukan secara tepat dan cermat. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam paparannya pada Focus Group Discussion (FGD) terkait "Definisi dan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi" yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara hybrid pada Rabu (7/12/22).

"Tidak ada regulasi khusus yang menyatakan tujuan Pupuk Bersubsidi dan belum ada kesepakatan antar instansi," tegas Yeka.

Yeka menerangkan Ombudsman RI memiliki beberapa temuan terkait dengan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi berdasarkan data dari 12 Dinas Pertanian Provinsi di Indonesia. Di antaranya tidak akuratnya data e-RDKK, dimana terdapat petani kecil yang tidak terdaftar, sedangkan non-petani dan/atau petani ganda terdaftar dalam e-RDKK, ketidaksesuaian data NIK petani di e-RDKK dengan Dukcapil, dan adanya data luas lahan homogen pada data e-RDKK.

Selain itu ditemukan juga adanya hambatan Penyuluh Pertanian dalam pendataan, misalnya terbatasnya jumlah SDM Penyuluh Pertanian yang tidak sebanding dengan luas wilayah kerja, rendahnya kompetensi Penyuluh Pertanian, dan kecilnya alokasi anggaran penyuluhan.

"Oleh karenanya Ombudsman RI mengemukakan Saran Perbaikan terkait hal tersebut," tegas Yeka.

Adapun opsi perbaikan terkait Pupuk Bersubsidi antara lain:

  1. Pupuk Bersubsidi alokasinya diberikan 100% kepada Petani tanaman pangan dan hortikultura sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar;
  2. Pupuk Bersubsidi alokasinya diberikan 100% kepada Petani padi dan jagung sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektar;
  3. Pupuk Bersubsidi alokasinya diberikan kepada Petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektar dengan komoditas strategis dan rasio alokasi dengan kebutuhan pupuk minimal 60%;
  4. Dalam rangka peningkatan alokasi pupuk bersubsidi, Kementerian Pertanian dapat melakukan penyederhanaan jenis pupuk (misalnya dipilih 3 jenis pupuk yang dibutuhkan petani) dengan mempertimbangkan kesesuaian lahan dan kebutuhan wilayah.

Kegiatan ini diikuti sekitar 60 peserta, berasal dari kalangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dosen, peneliti, organisasi profesi, asosiasi, dan stakeholder lain yang relevan. (MIM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...