• ,
  • - +
Soal Aduan Masyarakat Dirugikan Perusahaan Pialang, Ombudsman: Bappebti Belum Serius
Siaran Pers • Jum'at, 26/01/2024 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

Siaran Pers

Nomor 006/HM.01/I/2024

Jumat, 26 Januari 2024

 

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menilai hingga kini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum serius dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang dirugikan akibat dugaan adanya permainan perusahaan pialang dalam perdagangan komoditi.

"Selama ini, Bappebti baru memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan pialang saham yang bermasalah, Bappebti belum serius. Semua regulasi belum dijalankan sebaik mungkin," tegas Yeka dalam acara Sarasehan Ombudsman RI dengan tema Tantangan dan Strategi Penegakan Hukum serta Aspek Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Berjangka Komoditi, Jumat (26/1/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Menurut Yeka, keterbatasan anggaran maupun sumber daya manusia (SDM) tak sepatutnya menjadi alasan untuk tidak memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Yeka mengatakan, diperlukan kreativitas agar Bappebti dapat menangani aduan masyarakat dengan baik. Misalnya saja, Yeka memberikan contoh Bappebti berwenang membuka metadata dari perusahaan pialang yang dilaporkan tersebut, sehingga bisa diketahui sumber masalahnya.

"Setidaknya, jika Bappebti menemukan bukti yang cukup dan menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha salah satu perusahaan pilang itu, pasti ada efek jera untuk lainnya," ujar Yeka.

Dalam pemaparannya, Yeka menerangkan bahwa perdagangan berjangka komoditi merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pelayanan publik yang terdiri dari dua ruang lingkup pelayanan publik yaitu administratif dan jasa publik, sehingga penyelenggaraannya perlu dipastikan tidak terjadi maladministrasi.

Sepanjang 2021-2024, Ombudsman RI menerima 29 laporan masyarakat di bidang perdagangan berjangka komoditi, 25 diantaranya masuk ke dalam dalam tahap Pemeriksaan Ombudsman karena telah memenuhi syarat formil maupun materil. Adapun total kerugian materiil yang dialami oleh 25 Pelapor tersebut mencapai Rp 68,5 miliar.

"Harapan para Pelapor yang mengadu ke Ombudsman adalah Bappebti melakukan Pemeriksaan dan Penyidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi dan meminta pengembalian dana atas kerugian materiil yang dialami," ungkap Yeka.

Sedangkan modus perusahaan Pialang Berjangka yang ditemukan Ombudsman adalah memberikan rayuan atau ajakan agar menandatangani perjanjian, mengelola akun nasabah, dan menggunakan cara curang dengan Reject, Split, Delay, dan Offset by System (OBS).

Kembali, Yeka menyebutkan potensi maladministrasi pada layanan perdagangan komoditi diantaranya adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam melaksanakan kewenangan penyidikan, di mana Bappebti hingga saat ini belum pernah melakukan Pemeriksaan maupun Penyidikan sebagaimana amanat Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Kedua, dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam melaksanakan kewenangan pengawasan preventif. Yeka menyebutkan, Bappebti tidak menjalankan fungsi pengawasan preventif atas dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi, terlihat dari banyaknya pialang berjangka yang sama yang dilaporkan oleh para Pelapor kepada Ombudsman RI.

Ketiga, dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam melaksanakan kewenangan pemantauan dan evaluasi penanganan pengaduan kewenangan Bappebti dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi penanganan pengaduan pada Sistem Pengaduan Online Bappebti dilakukan secara pasif. Keempat, dugaan penundaan berlarut dalam layanan Sistem Pengaduan Online Bappebti.

Dalam sarasehan tersebut, turut hadir sebagai narasumber Kanit 1 Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sri Hendrawati, Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel Kejaksaan RI, Prof. Dr. Supardi. S, dan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya, Yovian Andri P. (*)

 

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI

Yeka Hendra Fatika






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...