Skor Antikorupsi Tambang Rendah, Ombudsman RI: Ini Tugas Bersama
PURWOKERTO - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tegas mengungkapkan temuan bahwa hanya 6 dari 121 perusahaan tambang yang mempunyai komitmen antikorupsi perusahaan. Hal ini disampaikan saat Najih menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional "Problematika Pertambangan dari Regulasi, Konsesi, Korupsi dan Pengelolaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan", Selasa (6/8/2024) di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jawa Tengah.
"Selain itu, hampir seluruh perusahaan tambang di Indonesia tidak memiliki kebijakan pelarangan pemberian donasi politik," tegasnya. Kemudian, berdasarkan Transparency in Corporate Reporting (TRAC) untuk aspek antikorupsi menyatakan dari 121 perusahaan tambang di Indonesia skor yang dimiliki hanya sebesar 0,31 dari skor maksimal 10. Skor ini mengindikasikan bahwa rata-rata perolehan skor dari 121 perusahaan tambang di Indonesia yang berada pada kategori skor Sangat Rendah dalam mengungkapkan kebijakan dan program antikorupsi perusahaan.
"Tentu ini posisi yang sangat memprihatinkan. Kemudian pertanyaannya, apakah data yang ada akan ditindaklanjuti dengan segera untuk meminimalisir terjadinya korupsi dalam pengelolaan tambang di Indonesia," tegasnya.
Najih menambahkan terdapat sejumlah persoalan tambang di Indonesia. Di antaranya, konflik tambang, lubang bekas tambang, korupsi izin tambang dan eksploitasi hasil tambang.
"Dengan adanya persoalan tersebut, menjadi tantangan kita bersama untuk bisa menyelesaian polemik yang ada demi mewujudkan pengelolaan tambang Indonesia yang baik," lanjut Najih.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dan Rektor UMP Prof. Jebul Suroso.
Hadir dalam pertemuan ini, Dekan Fakultas Hukum UMP Indriati Amarini dan jajaran. Serta hadir sebagai narasumber Pengamat Ekonomi Nasional Faisal H. Basri, Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar, Akademisi FH UM Purwokerto Selamat Widodo, Jaringan Advokasi Tambang Melky Nahar. (MIM)