Sinergitas Hasil Penilaian Lembaga Pengawas
CIANJUR - Beragamnya penilaian atau survei kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan oleh setiap lembaga pengawas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing menjadi tantangan agar hasil penilaian tersebut dapat disinergikan dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Ombudsman RI dengan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publiknya, BPK dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, begitu juga dengan pengawasan yang dilakukan oleh Kemenpan-RB, BPKP, serta lembaga pengawas lainnya. Sehingga Pemerintah Daerah tidak hanya sibuk melayani satu persatu Penilaian atau Survei tersebut. Apakah hasil bagus penilaian dari salah satu Lembaga Pengawas tersebut, juga menjadi indikator adanya peningkatan pelayanan publik di instansi yang dinilai tersebut.
Demikian disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Focus Group Discussion (FGD) Desain dan Pedoman Pengawasan atas Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi dalam Pengaruhnya terhadap Kemudahan Berusaha yang diadakan oleh BPKP rangka pelaksanaan pengawasan Kinerja Pembangunan atas Program Prioritas Nasional khususnya terkait dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, di Cianjur (10/08/2022).
FGD ini bertujuan memberikan masukan dalam penyusunan pedoman Pedoman Pengawasan atas Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi dalam Pengaruhnya terhadap Kemudahan Berusaha, sehingga tujuan pengawasan dapat tercapai dengan kualitas yang memadai, serta memberikan gambaran dan informasi umum mengenai kebijakan dan implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan kemudahan berusaha, sehingga dapat mengidentifikasi dan memitigasi risiko pengawasan.
Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, hadir sebagai narasumber menyampaikan informasi-informasi terkait pengaduan atau laporan masyarakat yang masuk dengan substansi laporan terkait kemudahan berusaha. Seperti penerbitan izin usaha, persetujuan pembangunan gedung, pengurusan hak kepemilikan atas properti. Serta bidang usaha atau industri yang mendapat banyak pengaduan pelayann publik dari masyarakat.
Dalam paparannya, Yeka menyampaikan bahwa salah satu titik area perubahan dalam reformasi birokrasi adalah pelayanan publik. Dengan berlangsungnya reformasi birokrasi, diharapkan dapat mewujudkan pelayanan prima, yaitu pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Pelayanan prima dalam pelayanan publik setidaknya harus memastikan 4 hal, yaitu kecepatan, ketepatan, keramahan, dan kenyamanan", Ucap Yeka.
Sebagaimana informasi data dan statistk pada Sistem Informasi Pelaporan Ombudsman (SIMPEL), dalam sektor perizinan berusaha perkembangan laporan yang disampaikan dari 5 tahun lalu cenderung menurun. Selama 5 tahun, Ombudsman menangani laporan masyarakat di sektor perizinan berusaha sebanyak 856 laporan dengan jumlah yang paling tinggi pada tahun 2019, sebanyak 230 laporan.
Substansi laporan masyaraka yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI adalah mengenai bangunan dan infrastuktur terkait dengan IMB atau saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Urutan terbanyak kedua adalah sektor pertambangan yang disampaikan kepada Ombudsman RI baik di Kantor Pusat maupun Perwakilan. Dengan instansi yang paling banyak dilaporkan adalah Pemerintah daerah dan menempati urutan kedua yaitu Kementerian. Namun demikian, Yeka mengingatkan bahwa menurunnya tren laporan masyarakat di sektor perizinan berusaha tersebut apakah dapat diartikan bahwa pelayanan publik sebagai salah satu area perubahan pada reformasi birokrasi telah mengalami perbaikan.
Hadir dalam FGD ini antara lain peserta dari Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan IPTEK dan RB BPKP, perwakilan dari direktorat-direktorat kontributor dan perwakilan BPKP dari 34 provinsi, serta narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Perwakilan Bank Dunia, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Kesehatan.