• ,
  • - +
Sinergi Ombudsman bersama Perguruan Tinggi Sulsel dan Sulbar: Wujudkan Pelayanan Publik Prima
Kabar Ombudsman • Kamis, 16/02/2023 •
 

MAKASSAR - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan puluhan pimpinan perguruan tinggi di lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wil. IX Sultanbatara.

Dalam kegiatan ini, Ombudsman RI melakukan penandatanganan MoU dengan 11 Perguruan Tinggi Sulawesi Selatan;MoU 5 Perguruan Tinggi Sulawesi Barat; PKS dengan 15 Perguruan Tinggi Sulawesi Selatan; PKS dengan 2 Perguruan Tinggi Sulawesi Barat; dan PKS dengan LLDIKTI Wil. IX.

Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Pimpinan Perguruan Tinggi LLDIKTI Wil. IX Sultanbatara di Phinis Ballroom Hotel Claro Makassar pada Rabu (15/02). Rakerwil yang bertajuk Akuntabilitas Pelayanan Publik dalam Rangka Peningkatan Mutu PT tersebut dihadiri oleh puluhan PTS dan PTN Sulawesi Selatan.

Seremonial penandatanganan MoU dan PKS disaksikan secara langsung oleh Kepala LLDIKTI Wil. Sultanbatara, Andi Lukman; Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar; Rektor Universitas Gunadarma, E. S. Margianti; dan para peserta Rakerwil LLDIKTI Wil. IX Sultanbatara.

Andi dalam sambutannya memaparkan bahwa pelayanan publik yang bermutu sangat diperlukan sehingga dalam kegiatan tersebut dihadirkan Ombudsman RI.

"Tugas kami adalah mendorong akreditasi institusi karena masih ada beberapa PT yang belum terakreditasi. Termasuk pengembangan SDM yang terus kita dorong hingga banyak meraih jabatan fungsional profesor," jelas Andi.

Sementara Najih memaparkan bahwa kualitas pelayanan di LLDIKTI Wil. IX Sultanbatara harus diberikan secara optimal kepada masyarakat. Selain itu, peran masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik juga memiliki kedudukan yang penting.

"Keterlibatan masyarakat saat ini menjadi bagian yang perlu dioptimalkan. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, para pihak dapat bersama-sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Fungsi kontrol dari masyarakat juga dapat membantu bagaimana pelayanan publik dapat terselenggara dengan sebagaimana mestinya," jelas Najih.

Dalam paparannya, Najih juga menjelaskan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan Ombudsman RI.

"Perguruan Tinggi dan Ombudsman dapat melakukan kerja kolaboratif dalam advokasi kebijakan. Hasil riset Perguruan Tinggi dapat diadvokasi oleh Ombudsman, selaku lembaga yang mempunyai kewenangan memberikan saran perbaikan atau tindakan korektif," terang Najih.

Wakil Rektor Bidang Perencanan dan Kerja Sama, Ichsan Ali yang merupakan salah satu perwakilan PT yang melakukan penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI menyatakan siap berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam rangka mewujudkan pelayanan publik prima.

"Kami siap bekerja sama dan dibimbing Ombudsman dalam memberikan masukan maupun saran bagi pelayanan publik. Kampus kami terbuka atas semua masukan," ujar Ichsan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...