Sidak ke PTSP Pemkot Bandar Lampung, Ombudsman RI Kritisi Beberapa Bagian
Saibumi.com, Bandar Lampung - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan catatan, terkait temuan hasil giat inspeksi mendadak (Sidak) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Ombudsman mengkritisi beberapa bagian yang ada di gedung pelayanan publik tersebut.
Anggota Ombusman RI Adrianus Meliala mempertanyakan fungsi loket Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dinilai tidak berfungsi.
"Ya, di sana, lemari atau meja penerima pengaduan juga tidak ada kertas, hanya ada pulpen, catatan pengaduan juga tidak ada. Maka diindikasikan hanya sebatas ada meja saja, tapi tidak dipergunakan untuk pengaduan," kata dia, didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Kamis, 29 Agustus 2019.
Dalam sidak ini juga pihaknya memastikan pelayanan publik yang dilakukan dapat diakses seluruh warga Kota Bandar Lampung dengan standar dan tepat waktu.
"Jadi kita pastikan, kalau memang buka dari jam 8 sampai 16.00, maka kita lihat benar atau tidak, sudah buka atau belum," ungkap Adrianus.
Ia juga meminta agar akses masuk publik harus ada batasan antara pengunjung dan petugas dinas.
Ombudsman melihat banyak kantor yang terbuka begitu saja.
"Publik bisa keluar masuk, dan begitu juga pegawai keluar masuk tanpa ada kejelasan melakukan apa," kata Adrianus.
Dia menyarankan agar kantor itu ada akses pintunya, sehingga ada kontrol suapaya tidak semua orang bisa masuk dan tidak semua pegawai keluar. Memang akses itu ada, tapi hanya untuk pejabat saja, justru pelayanan malah terbuka.
"Misalnya tempat pengecekan akhir Kartu Keluarga maupun Kartu Identitas Anak. Ketika publik salah tulis atau cetak, bisa langsung masuk ke ruang itu. Menurut kami tidak benar. Harusnya tempat itu steril, sehingga apabila ada kesalahan, bisa dipertanggungjawabkan, siapa yang salah, siapa yang memverifikasi, koreksi dan seterusnya," terang Adrianus.