• ,
  • - +
Sidak di Tanah Abang, Ombudsman Sebut Kebijakan Anies-Sandi Tabrak Aturan
Kliping Berita • Rabu, 17/01/2018 •
 

JAKARTA, NNC - Kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dalam penataan kawasan Pasar Tanah Abang telah menutup salah satu ruas jalan untuk dipergunakan pedagang kaki lima (PKL) berjualan, mendapat tanggapan dari Ombudsman.

Menurut Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, kebijakan Anies-Sandi itu melanggar sejumlah aturan, seperti undang-undang tentang fungsi jalan serta Peraturan Daerah tentang Pedestrian Tata Ruang dan Ketertiban Umum.

"Ada beberapa regulasi yang ditabrak, dilanggar ketentuan ini. Ada undang-undang tentang jalan, tentang LLAJ, Perda tentang pedestrian, juga tentang ketertiban umum," kata Adrianus saat meninjau lokasi penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018) sore.

Adrianus menambahkan, kebijakan Anies-Sandi ini juga berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Pasalnya, jika suatu saat para pedagang yang telah nyaman dengan kebijakan tersebut, kemudian Pemprov ingin mengembalikan fungsi jalan dan mereka dipindahkan, dapat menimbulkan perlawanan.

"Tetapi, bayangkan kemudian kalau Pemda akan menggusur mereka, tentu akan melakulan perlawanan. Ini yang kemudian menimbulkan semacam bom waktu," tegas Adrianus.

Namun sejauh pengamatannya, Adrianus menilai penataan yang dilakukan itu membuat omzet pedagang menjadi lebih baik. Karena ada efek sosiologis antara pedagang dan pembeli.

"Kalau dilihat sisi hubungan sosiologisnya, ekonomisnya, ternyata positif. Masalahnya bahwa Ombudsman tidak berpikir di situ. Kami berpikir dari ketentuan administratif yang dilanggar," tambahnya.

Lebih jauh Adrianus mengaku, pihaknya akan lakukan kajian untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Termasuk akan mengundang beberapa pihak terkait, seperti pedagang dan Pemprov DKI Jakarta, guna membahas persoalan penataan Tanah Abang.

"Yang penting adalah pihak gubernur sendiri. Untuk kemudian membicarakan hal ini, dan kami harapkan akan keluar saran atau rekomendasi yang final dan mengikat," pungkasnya.

Sumber: http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/124047/sidak.di.tanah.abang..ombudsman.sebut.ke


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...