Siaran Pers: Ombudsman Paparkan Temuan Maladministrasi dalam Tata Niaga Gula Kristal Rafinasi
Jakarta, 4 Juni 2018
Jakarta - Pada tanggal 15 Maret 2017, Menteri Perdagangan RI
menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017
tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Peraturan tersebut mengubah pola transaksi Gula Kristal Rafinasi (GKR) dari business to business (B to B) antara
produsen dengan industri pengguna GKR menjadi sistem lelang yang diwadahi oleh
satu penyelenggara lelang. Setidaknya terdapat dua alasan utama dari
Kementerian Perdagangan RI dalam memberlakukan pasar lelang GKR yaitu,pertama,untuk membuka akses dan
kemudahan memperoleh GKR bagi UKM/IKM/Koperasi/UMKM yang selama ini tidak mampu
secara langsung mendapatkan GKR dari produsen, sertakedua, untuk menciptakan transparansi harga dan kebutuhan riil
industri makanan dan minuman pengguna GKR sehingga pemerintah dapat membuat
neraca gula nasional.
Kebijakan tersebut menuai arus penolakan dari kalangan asosiasi pengusaha. Pada intinya mereka menyatakan bahwa pelaksanaan pasar lelang dapat menimbulkan gangguan pada dunia usaha karena dapat melemahkan daya saing industri makanan dan minuman ringan dalam mendorong pembangunan perekonomian Indonesia. Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI), salah satu dari asosiasi pengusaha yang melakukan penolakan, melapor kepada Ombudsman RI pada tanggal 15 Januari 2018 dengan harapan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 dapat dibatalkan sehingga menghentikan pelaksanaan uji coba lelang GKR yang telah dimulai sejak September 2017.
Berdasarkan laporan di atas, Ombudsman RI melakukan serangkaian pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam uji coba pasar lelang GKR di antaranya Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), KPPU, LKPP, PT. Succofindo (Persero), PT. Pasar Komoditas Jakarta (PT. PKJ), 6 Produsen GKR, 5 IKM/UKM pengguna GKR, serta Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/Kota di 7 wilayah. Pada masa pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Ombudsman RI, pihak Kementerian Perdagangan RI menghentikan uji coba pasar lelang GKR pada tanggal 23 April 2018 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemangku kepentingan lainnya. Meskipun demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI sejak Februari 2018 memperoleh temuan sebagai berikut:
A. Bentuk Maladministrasi
1. Kementerian Perdagangan RI Melampaui Kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang tidak berdasarkan Peraturan Presiden;
Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa ketentuan mengenai penataan, pembinaan dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Klausul "dengan atau berdasarkan" dipakai apabila pengaturan materi muatan diperbolehkan untuk dilakukan delegasi lebih lanjut (sub delegasi) pada peraturan yang disebutkan. Faktanya, hingga saat ini Peraturan Presiden yang mengatur pasar lelang komoditas belum diterbitkan. Oleh karena itu, Ombudsman RI berpendapat bahwa Kementerian Perdagangan melampaui kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tanpa didasarkan Peraturan Presiden.
2. Bappebti Melampaui Kewenangan dalam Proses Pengadaan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas GKR;
3. Kelalaian oleh Kementerian Perdagangan RI, Bappebti, dan Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan Pengawasan Rembesan GKR;
B. Dampak Peraturan Menteri PerdaganganNomor 16/M-DAG/PER/3/2017
c) QR Code yang ditempel pada setiap karung GKR merupakan instrumen yang memudahkan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran GKR karena setidaknya memuat informasi mengenai kode peserta jual, kode peserta beli, serta nomorElectronic Delivery Order (EDO). Meskipun demikian, perlu upaya perbaikan dalam mengaplikasikan mekanismeQR Code karena Tim Ombudsman RI masih menemukan adanya rembesan GKR yang tertempelQR Codepada gudang penyimpanan salah satu peserta beli GKR.QR Codepada karung rembesan GKR dalam kondisi yang sudah rusak serta rembesan tersebut diperoleh tanpa tansaksi lelang maupun kontrak dengan peserta jual yang tertera dalam informasiQR Code.
Berdasarkan uraian temuan di atas serta dalam rangka menegakkan asas keadilan dan kebermanfaatan bagi IKM/UKM pengguna GKR, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pasar lelang komoditas GKR dapat dilaksanakan apabila beberapa tindakan korektif berikut telah dilaksanakan:
1. Kementerian Perdagangan RI dan Bappebti menyelenggarakan pasar lelang komoditas setelah diterbitkannya Peraturan Presiden yang mengatur pembinaan dan pengembangan terhadap pasar lelang komoditas;
2. Dalam hal lelang akan dilaksanakan:
a) Kementerian Perdagangan RI dan Bappebti agar meningkatkan sosialisasi kepada Dinas Perdagangan Provinsi dan Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota mengenai tugas dinas perdagangan untuk melakukan verifikasi danpost-audit kepada peserta beli;
b) Pengadaan Penyelenggara Pasar Lelang GKR harus mengadopsi ketentuan atau prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c) Bappebti memastikan Penyelenggara Pasar Lelang Terpilih untuk menjamin kualitas bahan dan sistem pemasanganQR Code yang tidak mudah rusak serta mudah terbaca;
d) Bappebti memastikan Penyelenggara Pasar Lelang Terpilih untuk memberikan kemudahan bagi IKM/UKM dalam pembelian di bawah 1 (satu) ton sebagai upaya mitigasi aksesibilitas;
3. Bappebti melakukan evaluasi terhadap uji coba penyelenggaraan pasar lelang komoditas GKR yang telah dilakukan. (komstrat)