Siaran Pers Bersama KUPP: Hidup Tanpa Penyiksaan adalah Hak Asasi
Siaran Pers Bersama
Jakarta, 22 Juni 2023
Setiap 26 Juni, sejak 1988 masyarakat internasional merayakan Hari Internasional Menentang Penyiksaan. Tepat seperempat abad yang lalu, Indonesia menyatakan komitmennya secara internasional untuk menghapus tindak penyiksaan, dan perbuatan tidak manusiawi dan semena-mena lainnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) prihatin dan peduli pada korban-korban penyiksaan dan perbuatan tak manusiawi dan semena-mena lainnya yang terus terjadi di era reformasi ini. Berbagai pengaduan langsung, temuan penelitian KuPP, dan temuan Tim Pemantauan KuPP saat visitasi serta pemberitaan luas media massa menunjukan bahwa praktek perbuatan kejam semena-mena termasuk penyiksaan dan kekerasan seksual banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum atau yang berkaitan dengannya.
KuPP mengapresiasi keterbukaan dan transparansi dari berbagai instansi yang berwenang dalam upaya-upaya melakukan perbaikan substansial untuk mencegah dan menghindari berulangnya tindakan yang bertentangan dengan kehidupan yang berkeadaban dan dikutuk masyarakat internasional tersebut. KuPP juga mengajak masyarakat sipil untuk bersama-sama mengambil langkah- langkah yang diperlukan guna menghentikan praktek-praktek tersebut termasuk yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat atas nama tradisi, budaya bahkan agama untuk hidup bersama tanpa penyiksaan.
KuPP yang telah diinisiasi sejak tahun 2016 berkomitmen untuk mencegah penyiksaan dengan berbagai kegiatan seperti pemantauan lapas/rutan, kantor Kepolisian, Rudenim dan Rumah Aman bagi pengungsi, riset, pengembangan kesadaran publik maupun peningkatan kapasitas pejabat pemerintah, serta melakukan dialog konstruktif dengan berbagai kementrian dan lembaga. Dimotori oleh Komnas Perempuan, KuPP bekerja sama dengan sejumlah lembaga masyarakat sipil juga tengah menyiapkan laporan berkaitan dengan 25 tahun pelaksanaan Konvensi Menentang Penyiksaan, termasuk akan melakukan Dengar Keterangan Umum bagi korban dan pendamping korban penyiksaan atau perbuatan kejam semena-mena lainnya, serta kampanye menghentikan tindak penyiksaan dengan tema Stop Penyiksaan: Kenali dan Cegah Penyiksaan.
KuPP mendorong lahirnya Mekanisme Pencegahan Penyiksaan di Indonesia, termasuk dengan meratifikasi Protokol Opsional dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, dan Perlakuan Kejam atau Tidak Manusiawi Lainnya (CAT). Ratifikasi protokol opsional ini akan memperkuat mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan sekaligus meneguhkan komitmen negara bagi pemenuhan hak konstitusional untuk bebas dari penyiksaan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. KuPP juga hendak mengingatkan pemerintah untuk membuat laporan periodik pelaksanaan konvensi CAT yang tertunda sejak tahun 2012 (laporan Indonesia terakhir di tahun 2008).
_____
Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia
Komisi Nasional Disabilitas