Serahkan LHP Kepada Basarnas, Ombudsman Minta Tindakan Korektif Segera Dilaksanakan
Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terkait Penyimpangan Prosedur dalam Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Audio Visual Aula Lantai 2 dan Lantai 15 Gedung Basarnas oleh POKJA UKPBJ 06 TA. 2022 yang bertempat di Gedung Ombudsman RI pada Kamis (11/1/2024).
Penyerahan LHP tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Kusworo yang didampingin oleh Inspektur Basarnas, Brigjend TNI I Nyoman Parwata. Pada kesempatan tersebut, Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Maturbongs menyampaikan bahwa terdapat 5 (lima) Tindakan Korektif yang diberikan kepada Basarnas atas temuan maladministrasi pada saat proses pemeriksaan Ombudsman.
"Berdasarkan temuan, Ombudsman memberikan tenggat waktu maksimal untuk melaksanakan Tindakan Korektif selama 30 hari ke depan sejak diterimanya LHP ini, dan tentunya Basarnas harus memberikan laporan berupa progres pelaksanaan Tindak Korektif tersebut," pungkas Yeka.
Menanggapi hal tersebut, Kusworo menyampaikan permintaan maafnya. "Terima kasih, informasinya sangat jelas dan gamblang, tentunya ini adalah kealpaan kami. Pada akhirnya Tindakan Korektif ini akan menjadi masukkan kami selama 30 hari ke depan. Permasalahan ini harus ditanggapi dan akan kami ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada," ucap Kusworo.
"Dengan adanya penyampaian LHP ini, Ombudsman berharap temuan-temuan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan pelayanan publik di Basarnas khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa akan semakin baik," tutup Yeka.