Serahkan LHP IAPS ke KKP dan DPR, Ombudsman RI Soroti Kelalaian Pengawasan Benih Bening Lobster

Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Dugaan Maladministrasi dalam Pengawasan dan Pengendalian Benih Bening Lobster (BBL). Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb. Haeru Rahayu serta Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, pada Kamis (05/02/2026) di Kantor Pusat Ombudsman RI. Pemeriksaan ini dilakukan melalui metode Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) oleh Keasistenan Utama V Ombudsman RI sebagai respons cepat Ombudsman terhadap laporan masyarakat serta polemik kebijakan buka-tutup izin budidaya dan ekspor lobster yang meresahkan pelaku usaha.
Hery menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut awalnya membuka kembali izin budidaya dan ekspor dengan syarat ketat, namun dalam pelaksanaannya justru berujung pada moratorium. "Ombudsman Republik Indonesia pada akhirnya menyusun laporan informasi mengenai potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam pengawasan dan pengendalian benih-benih lobster," ujar Hery.
Dalam investigasi yang menggunakan pendekatan Heptahelix, Hery memaparkan sejumlah temuan, yaitu adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yang tercermin dari belum ditetapkannya strategi pengelolaan BBL dan perizinan usaha budidaya yang mumpuni. Akibatnya, terjadi pembiaran terhadap kegiatan budidaya tanpa izin berusaha yang sah serta minimnya pembinaan terhadap para pembudidaya.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan tindakan melampaui wewenang yang dilakukan oleh Dirjen Perikanan Budidaya KKP. Hal ini berkaitan dengan penerbitan surat yang menangguhkan implementasi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi temuan Ombudsman, Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb. Haeru Rahayu mengapresiasi langkah investigatif yang dilakukan Ombudsman. Ia mengakui adanya kebutuhan perbaikan regulasi dan menyatakan bahwa KKP tengah bergerak cepat. "Kami sedang melakukan revisi regulasi tata kelola lobster, yaitu Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Saat ini proses harmonisasi sudah selesai dan sedang menuju ke Sekretariat Negara. Jika tidak ada halangan, perubahan Permen ini akan diundangkan bulan ini," jelas Haeru.
Lebih lanjut, Haeru mengungkapkan rencana pembentukan Satgas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal. Berbeda dengan Satgas Illegal Fishing sebelumnya, satuan tugas ini akan mendapat arahan khusus yang berfokus pada BBL. "Koordinasi di bawah komando Menteri Kelautan saja sebelumnya dirasa kurang kuat. Oleh karena itu, jika payung hukumnya ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres), maka seluruh kementerian dan lembaga termasuk TNI, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, hingga Ombudsman akan turut dilibatkan," tambahnya.
Senada dengan Ombudsman, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, menyoroti urgensi evaluasi total kebijakan pengelolaan BBL. Ia mendorong pemerintah untuk segera menemukan formulasi yang tepat agar potensi laut Indonesia tidak terbuang percuma akibat tingginya angka kematian benih di alam liar.
Abdul Kharis menekankan pentingnya penguasaan teknologi budidaya agar BBL dapat dibesarkan di dalam negeri, sehingga memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar.
"Mudah-mudahan ke depan kita bisa menemukan formulasi yang paling baik. Apakah budidaya ini bisa kita tingkatkan secepat mungkin, sehingga BBL yang lahir bisa dibesarkan di Indonesia. Targetnya, 20 persen saja BBL bisa hidup dan dibesarkan di Indonesia, itu sudah sangat bagus sekali," ungkap Abdul Kharis.
Menutup pertemuan, Hery Susanto menekankan agar KKP segera menyusun peta jalan (roadmap) yang komprehensif terkait pengelolaan benih lobster. Hal ini penting agar Indonesia tidak terus-menerus terjebak dalam rezim kebijakan "buka-tutup" moratorium yang tidak memberikan kepastian hukum.
"Kita perlu roadmap yang mencakup capacity building, logistik sebagai market access, capital, regulasi, hingga transfer knowledge and skill di stakeholder terkait. Mudah-mudahan hasil investigasi ini bisa memberikan solusi terbaik, serta membantu pemerintah dan parlemen merumuskan resolusi masa depan tata kelola lobster nasional," pungkas Hery.








