Sepanjang 2024, Ombudsman RI Memberi Manfaat kepada Masyarakat Sebesar Rp 333,9 Miliar Melalui Tahap Resolusi dan Monitoring
Siaran Pers
Nomor 03/HM.01/I/2025
Kamis, 16 Januari 2025
JAKARTA -Sepanjang 2024, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI berhasil menyelesaikan laporan masyarakat sebanyak 88 aduan yang berdampak pada 2.140 orang, dengan nilai manfaat mencapai Rp 333,9 miliar. Dengan rincian Rp 60,2 miliar sudah diterima pelapor dan yang akan diterima sebesar Rp 273,6 miliar.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan, jumlah laporan yang berhasil diselesaikan melalui tahap resolusi dan monitoring pada 2024 telah melebih target, yakni 146 %. Ia menjelaskan, tahap resolusi dan monitoring merupakan tahap akhir usai dilakukan proses pemeriksaan laporan masyarakat.
"Substansi laporan yang paling banyak ditangani dalam proses penyelesaian tahap resolusi dan monitoring oleh KKU Resmon adalah mengenai kepegawaian (seleksi PPPK/ASN,kepangkatan, sanksi), perizinan(ijin usaha, ijin bursa), dan pelayanan tata kelola desa(pemberhentian perangkat desa, pelayanan desa)," terang Najih.
Kemudian, instansi yang dilaporkan terbanyak adalah pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan BUMN. Sedangkan bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Terkait Rekomendasi Ombudsman, sepanjang 2024, Ombudsman RI menerbitkan 5 Rekomendasi. Dari jumlah tersebut, 1 Rekomendasi telah dilaksanakan dan 4 Rekomendasi pada tahap monitoring.
"Ombudsman RI berharap, ke depannya kolaborasi dan kerja sama dalam penyelesaian laporan masyarakat dapat terus dilakukan untuk terwujudnyagood governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tutup Najih.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu mengatakan bahwa pada 2024, masih ada instansi pemerintah yang menjadi terlapor belum sepenuhnya melaksanakan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Ombudsman RI. Sehingga perlu penguatan komitmen bagi Instansi penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi produk Ombudsman RI. "Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat yang merupaka pelapor ini dapat kembali mendapatkan haknya yang sempat tertunda akibat maladministrasi pelayanan publik," ucapnya. (*)
Kepala Keasistenan Utama Resolusi Monitoring Ombudsman RI
Dominikus Dalu
(0812-9608-523)