• ,
  • - +
Sentil Kominfo, Ombudsman: Blokir Internet Papua Hambat Pelayanan Publik
Kliping Berita • Rabu, 28/08/2019 •
 
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebutkan, dampak pemblokiran internet di Papua yang dilakukan pemerintah bisa menghambat pelayanan pelayanan publik hingga transaksi secara elektronik.

Alvin menjelaskan setidaknya ada dampak sosial serta ekonomi yang terasa ketika pemerintah memperlambat akses internet sebagai imbas dari banyaknya berita hoaks di balik kerusuhan di Papua. Pelayanan publik yang tersedia jadinya tertunda karena adanya pembatasan itu.

"Misalnya mengajukan permohonan izin harus melalui internet, sekarang ada OSS (online single submission) itu enggak bisa," jelas Alvin di Kantor Ombudsman RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).

Kemudian dampak sosial pun muncul ketika ada anak yang hendak mengirimkan uang kepada orang tuanya secara elektronik. Gangguan itu juga terasa oleh pengusaha yang sulit menyampaikan bukti-bukti laporan usahanya.

"Jadi kami tegaskan agar semua di evaluasi dan mungkin yang dilakukan hari ini ya, lakukan hari ini," katanya.

"Yang sosial juga sama, mau menghubungi anak mau menghubungi orang tua, ada orang tua yang mau kirim uang ke anaknya, ini semua terganggu. Nah jadi kami tegaskan agar semua dievaluasi dan mungkin yang dilakukan hari ini ya lakukan hari ini," sambungnya. 

Setelah Ombudsman RI dengan pihak Kominfo bertemu, akan ada pertemuan diantara stakeholder terkait pembatasan layanan akses internet tersebut. Hal itu dilakukan agar pemulihan pelayanan internet bisa segera terlaksana meski dalam bertahap.

"Tapi secara bertahap akan dipulihkan dan pihak Menkominfo menyampaikan kesanggupan untuk segera mengajak stakeholder terutama yang menitipkan," ucapnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...