• ,
  • - +
Sel Setnov Lebih Luas Dari Napi Lain, Ombudsman: Nggak Masalah, Yang Penting Tidak Mewah
Kliping Berita • Sabtu, 21/12/2019 •
 
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Siregar/RMOL

RMOL.ID Kamar (sel) terpidana Setya Novanto (Setnov) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat diketahui sudah tidak lagi memiliki fasilitas mewah. Namun, kamar Setnov lebih luas dari kamar narapidana korupsi yang lainnya.

Temuan itu sebagaimana diungkap oleh Ombudsman RI saat melakukan sidak pada Jumat (20/12) kemarin. Ombudsman mendapati tiga kamar napi korupsi Setnov, Nazarudin dan Joko Susilo berbeda dibanding kamar napi lain.

Jika kamar narapidana lain ukurannya rata-rata 3x4 meter, kamar ketiganya justru lebih luas. Khusus kamar Setnov luasnya sekitar 5×3 meter. Di dalamnya ada toilet, lukisan, kitchen set, teras kayu, meja kursi hingga wastafel dari marmer.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, pihaknya tidak mempermasalahkan luas kamar Setnov. Namun, ia akan mempermasalahkan jika masih didapati fasilitas mewah.

‎"Untuk luasnya kita tidak bisa apa-apa karena kan memang Lapas Sukamiskin peninggalan Belanda. Kemarin yang kami lihat di dalamnya itu tidak boleh mewah," kata Alamsyah Saragih kepada wartawan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Menurut dia, jika kemewahan masih menghiasi isi sel para napi korupsi maka telah melenceng dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Intinya di dalam mewah atau tidak karena dulu Kemenkumham komit untuk itu," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidak pada Jumat (20/12) kemarin Ombudsman mendapati tiga kamar narapidana korupsi seperti Setnov, Nazarudin dan Joko Susilo berbeda dibanding kamar lain.

Jika kamar narapidana lain ukurannya rata-rata 3x4 meter, kamar ketiganya narapidana itu justru lebih luas. Ombudsman bahkan memasuki kamar tersebut.

Khusus di kamar Setya Novanto, bentuknya memanjang sekitar 5 meter dan lebarnya sekitar 3 meter. Di dalamnya ada toilet, lukisan, kitchen set, teras kayu, meja kursi hingga wastafel dari marmer.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...