Sekjen Ombudsman RI Sematkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 65 PNS
Jakarta - Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu menyematkan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 65 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ombudsman RI yang terdiri dari 25 PNS pusat dan 40 PNS di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi. Penyematan dilakukan secara hybrid di Gedung Ombudsman RI pada Jumat (23/8/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 70/TK/2021, penghargaan Satyalencana Karya Satya merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Dalam sambutannya Suganda mengapresiasi atas kinerja dan kesetiaan dalam mendalam tugasnya selama ini. "Integritas tidak dibangun secara tiba-tiba, integritas harus dibangun secara konsisten baik disiplin dan bekerja," ucap Suganda.
Suganda menghimbau melalui penghargaan ini menjadi pengingat bagi semua agar tetap konsisten dalam bekerja dan mencintai negeri ini. "Saya berharap teman-teman punya prinsip itu, tidak hanya diucapkan saja namun juga dilakukan," tutup Suganda. (IKS)