Sekjen Ombudsman RI Hadiri Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM BPSDM Hukum Dan HAM
Jakarta - Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu menghadiri kegiatan Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Auditorium BPSDM Hukum dan HAM lt. 2, Rabu (24/02/2021). Turut hadir Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM, Razuli, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan RB Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB, Kamaruddin, Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Marasidin, serta jajaran BPSDM Hukum dan HAM.
Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Asep Kurnia, mengatakan bahwa keberhasilan pencanangan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing pegawai, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas dari organisasi, dimana pegawai tersebut berada dan melaksanakan kegiatannya.
Pencanangan Zona Integritas ini bukan seremonial semata, namun merupakan bagian dari pondasi dasar dalam bekerja dan berkinerja secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI). "Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja dan Komitmen Bersama ini tidak terlepas dari komitmen ke depannya dari pimpinan tertinggi beserta seluruh jajaran di BPSDM Hukum dan HAM, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, dan Politeknik Imigrasi, untuk ikut berproses dalam Pembangunan Zona Integritas dan Menjadi SDM yang adaptif, inovatif, dan berkualitas dalam melaksanakan pelayanan publik dan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa korupsi dengan penyelenggarakan pengembangan kompetensi dengan platform digital, menyusun metode yangUp to Date,Based on Information Technology, dan mampu menjawab isu-isu strategis," kata Asep Kurnia.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam arahannya Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu juga menyampaikan bahwa zona integritas merupakan role model unit kerja yang bebas dari berbagai praktek KKN, pungli, calo, suap, penyalahgunaan jabatan, serta memiliki pelayanan cepat, prima dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB No 10/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM di lingkungan instansi pemerintah, Ombudsman RI memiliki dua peranan dalam pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, yakni sebagai saksi dan tim penilai nasional.
"Ombudsman sangat mengapresiasi langkah
awal yang dilakukan oleh BPSDM Hukum dan HAM dalam mendukung program pemerintah
melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi yang baik,
efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat,
dan profesional," pungkas Suganda. (NF)








