Sekjen Ombudsman RI Apresiasi Program Perumahan ASN
Jakarta - Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu menghadiri acara Launching Perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus penandatangan Nota Kesepahaman antara Korpri dan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam penyediaan hunian untuk para ASN di Gedung Badan Kepegawaian Negara, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2026).
Sebagai informasi, program perumahan untuk ASN ini merupakan bentuk implementasi program utama Korpri dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui penyediaan fasilitas hunian yang layak melalui kolaborasi strategi bersama pengembang dan perbankan. Tujuannya adalah menjamin ketenangan hidup ASN dengan menyediakan skema pembiayaan yang aman, transparan, ringan guna mengatasi hambatan biaya properti yang tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Suganda menyambut baik dan mengapresiasi langkah Korpri dalam memenuhi kebutuhan dasar anggotanya khususnya terkait kepemilikan rumah. "Program ini sangat membantu, mengingat berdasarkan data yang disampaikan, lebih dari 75% anggota Korpri masih belum memiliki rumah. Ini menjadi tanggung jawab bersama, baik pengurus Korpri pusat maupun daerah, untuk menyiapkan hunian bagi seluruh anggota," ucapnya.
Selain itu, Suganda juga berharap agar program ini dapat segera terwujud sehingga ketersediaan hunian ini dapat dimiliki oleh anggota Korpri baik di pusat maupun di daerah. "Tentunya, Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ingin memastikan bahwa semuanya ini dapat berjalan dengan baik," tutupnya.
Hadir dalam acara, Ketua Umum DP Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh, Wakil Ketua Umum DP Korpri Nasional Bima Haria Wibisana, dan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara Nixon L.P. Napitupulu. (*)








