• ,
  • - +
Sejumlah Pihak Nilai Perlunya Penguatan Ombudsman
Kabar Ombudsman • Jum'at, 22/01/2021 •
 


JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto mengungkapkan pentingnya penguatan kelembagaan Ombudsman RI dalam upaya pengawasan pelayanan publik. Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Seminar Virtual "Konstitusi, Pelayanan Publik dan Ombudsman, Kamis (21/01/2021).

 "Perkembangan hukum sangat lambat dan saya pikir Ombudsman bisa mengisi gap (celah) antara hukum yang lambat dan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan tidak bisa dibendung," ujarnya.

Ia menambahkan, Ombudsman hadir untuk mengisi kekurangan dalam perkembangan hukum dengan memperluas layanan serta pengawasannya.

Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pattimura, Prof. S.E.M Nirahua mengatakan Ombudsman hadir untuk mengisi kurangnya sarana perlindungan hukum. "Ombudsman hadir karena masih kurangnya sarana perlindungan hukum masyarakat. Serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan menyimpang lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan Ombudsman perlu diperkuat dalam hal wewenangnya pada pelaksanaan ajudikasi. "Penguatan lembaga melalui penguatan wewenang berdasarkan UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik. Sehingga perlu adanya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden untuk memperkuat wewenang ajudikasi dari Ombudsman," terangnya.

Sehingga menurut Usman, masyarakat lebih berpeluang memperoleh layanan publik yang baik dan optimalisasi mekanisme keluhan agar mendapat ganti rugi atas pelayanan publik yang buruk dan merugikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat, Adhar Hakim yang juga bertindak sebagai pemantik diskusi, mengatakan pelayanan publik berada dalam ranah konstitusi. "Politik hukum yang memperkuat posisi pelayanan publik dalam amandemen keempat adalah bentuk pengakuan konstitusi terhadap pentingnya pelayanan publik," ujarnya.

Namun demikian, menurut Adhar, pengakuan konstitusi terhadap pelayanan publik belum diwujudkan dalam praktik tata kelola penyelenggaran pelayanan publik yang baik. "Penguatan posisi pelayanan publik dalam konstitusi belum diikuti pembadanan lembaga Negara pengawas pelayanan publik yang mendapatkan petunjuk paling ultim (ultimate rule regocnition) dalam konstitusi sebagai perwujudan Indonesia sebagai Negara hukum," terangnya.

Dalam akhir diskusi, Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala mengatakan, wacana pelayanan publik yang lebih kuat dan perlunya  Ombudsman masuk ke dalam konstitusi adalah wacana yang tentu saja dalam rangka keputusan politik, masih harus melalui proses yang panjang," ujarnya.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan dari dilaksanakannya seminar virtual ini adalah ingin mengajak audiens untuk menggali substansi Pelayanan Publik dalam perspektif  konstitusi, serta bagaimana posisi Ombudsman dalam konteks ini. Secara eksplisit dalam pembukaan UUD 1945 Alinea 4 bahwa tiga dari empat tujuan bernegara sesungguhnya adalah esensi dari pelayanan publik.

Dalam kesempatan ini pula, atas nama Pimpinan Ombudsman RI, Lely menyampaikan kata perpisahan. "Kami atas nama Pimpinan Ombudsman periode 2016 - 2021 pamit undur diri. Masa tugas kami akan berakhir pada 11 Febuari 2021. Mohon maaf atas segala kekurangan dalam pelayanan Ombudsman dan terimakasih atas kerjasamanya selama lima tahun ini," tutupnya.

Seminar virtual diikuti oleh Insan Ombudsman RI serta pihak eksternal, di antaranya perwakilan dari kementerian, lembaga, universitas, unsur masyarakat dan media massa.(*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...