• ,
  • - +
Saran Ombudsman RI Mengenai Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19
Siaran Pers • Rabu, 01/04/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih

Siaran Pers

018/HM.01/IV/2020

Rabu, 1 April 2020


JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia berpandangan bahwa laju eksponensial penyebaran virus memerlukan respon cepat Pemerintah dalam mengambil keputusan. Untuk itu diperlukan langkah cepat dan sistematis dalam menangani beberapa perkembangan.

Ombudsman Republik Indonesia telah mencermati situasi terkait: (i) Peningkatan Jumlah Korban COVID-19 yang Eksponensial; (ii) Kesiapsiagaan Pelayanan dan Tenaga Medis di Rumah Sakit dalam Penanganan COVID-19; (iii) Perkembangan Kepulangan Pekerja Migran; (iv) Perkembangan Arus Mudik Warga Jabodetabek; (v) Kendala Pengembalian Pinjaman Masyarakat; (vi) Kebutuhan Hidup Masyarakat Rentan Terdampak; (vii) Kapasitas Fiskal dan Dukungan Anggaran.

Berdasarkan pencermatan atas situasi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan saran-saran sebagai berikut:

Menjalankan Tahapan dan Prioritas Penanganan Secara Konsisten

1. Presiden mengingatkan para Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait untuk memperhatikan keseimbangan prioritas antara program sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi secara konsisten. Hal ini penting agar pemanfaatan sumber daya tidak bias kepentingan pemulihan ekonomi dan dunia usaha, sementara pemenuhan pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan yang terdampak terabaikan;

Pelayanan Kesehatan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar

2. Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan, segera menerbitkan dan mempublikasikan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk daerah-daerah yang memerlukan perlakuan segera, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan;

3. Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan, mempercepat pemenuhan kebutuhan Tenaga Sukarela untuk mengatasi kebutuhan pergiliran tenaga kesehatan yang telah bekerja mencapai batas waktu di rumah sakit;

4. Pemerintah, melalui Menteri Perindustrian, melakukan pemutakhiran informasi mengenai perkembangan produksi dan akses distribusi alat kesehatan yang diperlukan oleh pelaku industri kepada seluruh Pemerintah Daerah dan masyarakat luas;

Pelayanan Kebutuhan Hidup Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar

5. Pemerintah memastikan bahwa skema yang diterapkan tidak terkendala oleh identitas domisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki oleh warga rentan, mengingat banyak pekerja di sektor informal memiliki kartu tanda penduduk di daerah asal.

6. Pemerintah mulai mempublikasikan rencana dan perkembangan inventarisasi dan mekanisme pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19;

7. Pemerintah mulai mempublikasikan rencana dan perkembangan inventarisasi, mekanisme pemberian bantuan kepada kelompok sasaran, realokasi anggaran yang telah ditetapkan dan realisasi mingguan untuk masing-masing skema penanganan dengan tetap memperhatikan inisiatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

8. Pemerintah Daerah segera melakukan realokasi dan sinkronisasi anggaran sesuai arahan Pemerintah dan mengumumkan hasil realokasi anggaran maupun ketersediaan anggaran lain yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan maupun bantuan sosial kepada masyarakat;

9. Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Negara Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, segera menerbitkan instruksi mengenai teknis pemberian pelayanan publik kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi digital;

Pelayanan dalam pengendalian Sosial dan Penegakan Hukum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar

10. Pemerintah menunjuk instansi teknis untuk mempercepat pelaksanaan pengendalian sosial melalui digital surveillance untuk keperluan Tracing, Tracking dan Fencing. Untuk itu Kementerian Kominfo perlu memberikan penjelasan dengan intensitas tinggi kepada publik tentang pemanfaatan aplikasi pendukung digital surveillance dan memastikan aplikasi yang digunakan telah aman dan teregistrasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;

11. Pemerintah memastikan ada satuan tugas yang berfungsi untuk mengkoordinir dan mempublikasikan secara berkala mengenai pelibatan masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Covid-19 terutama untuk memastikan kelancaran komunikasi, logistik dan daya jangkau rantai pasok selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar;

12. Pemerintah perlu meredakan kontroversi publik dengan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak memerlukan penerapan darurat sipil mengingat dasar hukum bagi Polri untuk melakukan tindakan kepolisian telah memadai guna mendukung kebijakan pemerintah sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

13. Pemerintah, melalui instansi pelaksana terkait, agar melakukan pengamanan pintu masuk, kesiapan jalur kedatangan agar tidak terjadi penumpukan, tempat penampungan, tempat karantina, pemeriksaan dan pemantauan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan pokok pekerja migran Indonesia selama masa penampungan dan karantina. Selain itu, terkait dengan pekerja migran Indonesia yang tidak bisa pulang dari negara yang terdampak pandemik Covid-19, Pemerintah juga perlu untuk memastikan mekanisme jaminan keamanan dan pemenuhan kebutuhan pokok pekerja migran Indonesia melalui kesepakatan dengan negara terkait;

14. Pemerintah segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada para pemegang otoritas yang telah lalai dan turut serta mempermudah masuknya warga negara asing tidak sesuai ketentuan selama diterapkan pembatasan sosial;

15. Pemerintah, melalui Menteri Perhubungan Republik Indonesia, segera mengambil langkah tegas terkait pelarangan mudik dengan membuat mekanisme terkait pelarangan mudik, mulai dari skema pelarangan mudik hingga kemungkinan reward dan punishment yang mungkin bisa diberikan kepada masyarakat;

16. Pemerintah memaksimalkan terobosan yang sudah dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga Terkait penanganan kendala daya tampung di RUTAN dan LAPAS, termasuk mengurangi arus masuk narapidana baru untuk pencegahan wabah Covid-19.

Mitigasi Pelayanan Sektor Keuangan

17. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan mengefektifkan fungsi pengawasan terkait restrukturisasi kredit di perbankan maupun non-bank, untuk memastikan kepatuhan PUJK terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan oleh OJK dan menghindari konflik sosial di masyarakat serta membuat kontak layanan pengaduan dan konsultasi online bagi masyarakat dengan skema khusus selama masa darurat Covid-19;

18. Pemerintah, melalui OJK, segera menyiapkan skema relaksasi untuk industri keuangan non-bank termasuk Fintech;

Antisipasi Kemungkinan Karantina Wilayah

19. Pemerintah tetap mencermati secara terukur, mengantisipasi, dan mempersiapkan kemungkinan jika ada daerah yang harus masuk ke tahap karantina wilayah dan percepatan mekanisme pengendalian sosial;

20. Pemerintah Daerah segera menerapkan langkah-langkah prioritas Pembatasan Sosial Berskala Besar dan tetap mempersiapkan rencana mitigasi untuk mengantisipasi kemungkinan diambilnya kebijakan karantina wilayah sesuai perkembangan situasi;

21. Pemerintah menunjuk institusi pengelola jaringan logistik mempersiapkan rencana mitigasi dan standar prosedur operasi pengamanan rantai pasok apabila karantina wilayah di daerah tertentu harus diterapkan, termasuk kesiapan skema pelibatan jaringan kerja industri logistik, dan transportasi dan jaringan retail yang telah ada.

Demikian saran kebijakan ini disampaikan sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan dalam rangka penyempurnaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19. Selanjutnya Ombudsman Republik Indonesia meminta saran ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat yang profesional, berkeadilan, dan berkepastian hukum.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...