Sambangi Kantor Otoritas IKN: Ombudsman RI Tindaklanjuti Temuan Potensi Maladministrasi
BALIKPAPAN - Menindaklanjuti hasil investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman RI yang telah disampaikan kepada publik melalui konferensi pers pada bulan Juli lalu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih melakukan audiensi dengan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN), Myrna A Safitri di Kantor Otoritas IKN, Balikpapan, Rabu (20/9/2023).
Dalam pengantarnya, Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI ingin mengetahui bagaimana tindak lanjut yang sudah dilakukan atas temuan penghentian layanan pertanahan di Wilayah IKN.
"Saat ini kami ingin mendengar dan mem-follow up Tindakan Korektif yang sudah disampaikan oleh Ombudsman RI," jelas Najih. Sebab lanjutnya, hal tersebut masih menjadi topik yang dilaporkan kepada Ombudsman, baik di Kantor Pusat maupun Perwakilan.
Menanggapi hal tersebut, berdasarkan penjelasan Myrna, temuan Ombudsman RI menjadi early warning bagi Otoritas IKN untuk menanggulangi berbagai masalah ke depannya. Meskipun demikian, diperlukan waktu untuk menyelesaikan hasil temuan dikarenakan adanya berbagai pihak yang berkaitan di dalamnya.
"Soal pertanahan di IKN, terdapat masalah kompeks yang sedang didalami dan dicari solusinya, misalnya saja soal tumpang tindih pengakuan atas Hak Milik Tanah IKN yang datang dari berbagai pihak," jelasnya.
Oleh karenanya, saat ini pihak Otorita OKN sedang mendalami hal tersebut. "Perlu ada negoisasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan," lanjut Myrna.
Dalam hal tersebut, Ombudsman RI selaku pengawas penyelenggaraan pelayanan publik akan turut serta mengawasi seluruh proses pembangunan IKN. (MIM)