Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar
JAKARTA - Komisi II DPR RI secara sah menyetujui tambahan anggaran Ombudsman RI tahun 2027 sebesar Rp 200 miliar dari pagu anggaran Rp 215.136.788.000 menjadi Rp 415.136.788.000. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II, M. Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Dengar Pendapat terkait penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2027 di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan Rapat Panitia Kerja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat (BPP) RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dengan Badan Anggaran DPR RI untuk menyampaikan usulan penambahan anggaran tersebut dan menyampaikan sejumlah urgensi penguatan pengawasan pelayanan.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran tersebut dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk menambahkan ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu definitif) tahun 2027 masing-masing kementerian atau lembaga tersebut melalui pembahasan di Badan Anggaran RI," ucap Rifqy.
Rifqinizamy mejabarkan bahwa pengalokasian anggaran tersebut untuk Ombudsman RI dipergunakan untuk mendukung Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 289.580.263.000 dan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebesar Rp 125.556.525.000.
"Komisi Il DPR RI meminta kepada seluruh mitra kerja untuk memperhatikan dengan seksama pandangan, saran dan masukan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI terkait implementasi anggaran tahun 2027," tambah Rifqy.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona dalam Rapat Dengar Pendapat menjelaskan bahwa prioritas anggaran tahun 2027 diarahkan untuk mendukung pengawasan terhadap program prioritas Presiden.
"Ombudsman memastikan agar program prioritas presiden terselenggara secara transparan dan bebas maladministrasi," tegas Rahmadi.
Pada Program Prioritas Nasional, prioritas anggaran tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan output Ombudsman RI berjalan dengan baik, antara lain melalui penyelesaian laporan masyarakat di tingkat pusat dan perwakilan, pelaksanaan Laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap penyelenggara pelayanan publik, IAPS tematik dan selektif yang secara khusus terkait dengan program prioritas Presiden, serta Opini Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Pada prioritas lembaga, Ombudsman RI memastikan pencapaian kegiatan pelaksaan tugas dan fungsi kinerja lembaga," tambah Rahmadi.
Adapun pelaksanaan program tersebut mencakup penguatan akses pengaduan publik di daerah melalui kolaborasi dengan lembaga pengawas, termasuk DPR RI. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi dan diseminasi, pembukaan gerai pengaduan, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat, Kementerian PANRB, Badan Kepegawan Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).








