Saat Ini, Semua Perusahaan Robot Trading Ilegal
Siaran Pers
Nomor 036/HM.01/VII/2022
Jumat, 1 Juli 2022
JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti fenomena praktik robot trading di tengah masyarakat. Untuk itu pada Kamis (30/6/2022) Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan koordinasi dengan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, guna menindaklanjuti laporan masyarakat.
Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI, Yeka mempertanyakan jaminan masyarakat akan investasi yang aman pada perusahaan yang menggunakan robot trading. "Maraknya penggunaan robot trading di Indonesia saat ini perlu mendapat perhatian khusus oleh para pemangku kebijakan, terlebih saat ini banyak ditemui korban penipuan," ujar Yeka.
Yeka mengungkapkan, salah satu pelapor merupakan nasabah dari perusahaan pialang yang melakukan pengaduan ke Bappebti pada tahun 2018. Namun demikian sampai dengan saat ini Bappebti belum menindaklanjuti atau menjawab laporan tersebut. Sehingga melaporkannya ke Ombudsman.
Yeka menambahkan, terdapat dua pelapor lainnya yang melaporkan hal serupa. "Pelapor mengadukan dugaan penundaan berlarut terhadap permohonan pelayanan masyarakat," imbuh Yeka.
Untuk itu Ombudsman RI mengajak Bappebti untuk bersinergi dalam mengedukasi masyarakat agar informasi terkait tata cara investasi yang baik dan aman dapat tersampaikan secara efektif.
Menanggapi hal tersebut, Didid mengatakan fenomena robot trading memang sedang naik daun di Indonesia. "Sebetulnya robot trading tidak menjadi masalah, karena sebenarnya hanya berupa komputer. Yang harus diperhatikan oleh masyarakat justru perusahaan yang mengoperasikan robot tersebut, apakah perusahaan memiliki izin resmi untuk beroperasi dari pemerintah atau justru tidak mengantongi izin, sehingga menjadi perusahaan ilegal," jelas Didid.
Menurut Didid, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan perusahaan sering menemukan data kepegawaian yang tidak lengkap. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati saat melakukan investasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming imbalan yang diberikan.
Didid menjelaskan bahwa saat ini Bappebti sedang melakukan perbaikan layanan. "Mengingat kami merupakan lembaga baru, maka masih terdapat banyak hal yang perlu dibenahi. Selain itu, kepada eksternal, kami juga berusaha mengedukasi akan pentingnya melakukan investasi di lembaga legal yang sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua investasi dapat dipastikan memberi keuntungan," ujar Didid.
Didid meminta Ombudsman RI untuk menyerukan kepada masyarakat agar melakukan investasi pada lembaga yang legal. "Saat ini banyak perusahaan investasi ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga meresahkan masyarakat. Kami sudah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Kami harap Ombudsman RI dapat membantu kami dalam mengedukasi masyarakat untuk melakukan investasi yang legal," ujar Didid. (*)
Narahubung:
Anggota Ombudsman RI
Yeka Hendra Fatika
(0811-1059-3737)