• ,
  • - +
Rekomendasi Ombudsman untuk Perbaikan Layanan di Lapas Nusakambangan
Kliping Berita • Minggu, 27/10/2019 •
 
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. Foto: Darin Atiandina/kumparan

Ombudsman RI monitoring seluruh pelayanan publik di LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan, ada lima lapas yang dikunjungi; mulai dari lapas super maksimum, maksimum, medium, dan minimum.

Usai monitoring, pihak Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki pelayanan di LP Nusakambangan. Salah satunya adalah rekomendasi agar LP Nusakambangan bisa menjalin kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain untuk mendukung pembinaan narapidana.

"Misalnya, mengadakan kerja sama dengan RSUD setempat atau Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan perihal pembayaran layanan kesehatan bagi pasien atau narapidana. Dan Program pembinaan oleh BNN atau BNPT untuk napi narkotika atau teroris," kata Adrianus dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10).

Ombudsman merekomendasikan agar dibentuk otoritas khusus di Nusakambangan. Tujuanya untuk dapat secara mandiri mengatur teritorial se-Nusakambangan. Otoritas khusus itu seperti Satuan Tugas (Satgas) atau lainnya. Membentuk suatu otoritas khusus di Nusakambangan (dapat berupa satgas atau lainnya) untuk dapat secara mandiri mengatur teritorial se-Nusakambangan.

Rekomendasi berikutnya yaitu pemerataan pelaksanaan jadwal kunjungan, pengawalan narapidana, pemberian makanan dan penggunaan senjata. Hal itu sebagainya diatur dalam Permenkumham Nomor: 35 Tahun 2018.

"Pemerataan pelaksanaan Permenkumham Nomor: 35 Tahun 2018, dengan menyusun SOP dan aturan turunan lainnya yang seragam, terkait jadwal kunjungan, pengawalan narapidana, pemberian makanan, penggunaan senjata, dan lain-lain," jelasnya.

Andrianus menambah, di lapas Nusakambangan harus ada indikator yang jelas dan seragam, terkait asesmen narapidana.

"Karena selama ini, indikator penilaian merupakan kreasi masing-masing Kepala UPT," imbuhnya.

Monitoring ini dilakukan pada Oktober 2019. Agenda ini digelar berdasarkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, UU Nomor 25 tentang Layanan Publik dan Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelengaraan Permasyarakatan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...