Rekomendasi Ombudsman Kurang Kuat, DPR Akan Usulkan Revisi UU
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyebut revisi UU Ombudsman akan jadi inisiatif pihaknya. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Zainudin Amali menyebut pihaknya mengaku revisi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (ORI) akan jadi inisiatif parlemen pada periode mendatang.
"Iya (revisi pada periode mendatang) karena tadi sudah menjadi salah satu
keputusan rapat," kata dia, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).
|
Selama ini, kata dia, Ombudsman memang cukup banyak membantu kerja DPR dalam hal pengawasan. Hanya saja, banyak rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tak dijalankan secara maksimal.
Dalam revisi UU itu, kata Zainudin, pihaknya membuka opsi soal rekomendasi yang sifatnya lebih mengikat.
"Pembahasan tentu akan sangat dinamis ya. Dan DPR tidak bisa memutuskan itu sendiri, pasti bersama pemerintah kita. Tetapi yang perlu dicatat adalah niat kita bersama antara DPR dan Ombudsman," tuturnya.
Kata dia, mesti ada standar kepatuhan bagi pihak terkait terhadap rekomendasi dari Ombudsman.
"Tentu harus dikaji lebih, intinya gini ORI sendiri tidak akan jadi penegak hukum tapi standar kepatuhan yang dibuat ORI mestinya dilakukan oleh para pihak yang jadi objek dari rekomendasi ORI itu sendiri," kata dia.
"Karena selama ini Ombudsman masih dinilai kurang kuat dalam hal rekomendasinya. Tetapi yang paling penting adalah komitmen bersama ya tentu dengan didukung komisi II adalah revisi Undang-undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," kata dia.
"Tentu bukan mengubah ini menjadi lembaga penindak tetapi adalah bagaimana rekomendasi Ombudsman itu menjadi wajib dilaksanakan," kata dia.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...