• ,
  • - +
Rekomendasi Belum Dilaksanakan, Ombudsman RI Sambangi Pemprov Jatim
Kabar Ombudsman • Kamis, 30/05/2024 •
 
Pertemuan Ketua Ombudsman RI dengan Pj Gubernur Jawa Timur

SURABAYA - Perihal belum dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI terkait Maladministrasi Persoalan Penghunian Bangunan Eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Pepelrada) di Kota Probolinggo, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Jawa Timur Ady Karyono didampingi Pj. Wali Kota Probolinggo Nurkholis, Kamis (30/5/2024) di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya. Dalam pertemuan ini, Najih didampingi Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI Ratna Sari Dewi, Kepala Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Jatim, Triyoga Muhtar Habibi, serta jajaran.

Najih dengan tegas mengatakan bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Oleh karenanya, Najih mendorong Pj. Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah Terlapor dapat melaksanakan Rekomendasi tersebut.

"Pemprov Jatim wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukan, disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi," ujar Najih.

Oleh karenanya, tambah Najih, Ombudsman meminta agar terdapat pelaksanaan Rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk dilakukan langkah tindaklanjut oleh pihak-pihak terkait.

Menanggapi, Ady Karyono menyambut positif hal ini. "Khusus untuk pertemuan ini, hadir Pj. Wali Kota Probolinggo supaya bisa dilakukan komunikasi langsung dalam hal tersebut," jelas Ady.

Sebagai informasi, Ombudsman RI menerima laporan terkait persoalan Pepelrada di Kota Probolinggo tahun 2016.

Selama proses tindak lanjut Ombudsman RI, telah selesai pengaduan sebanyak 5 (lima) dari 7 (tujuh) bangunan yang dipersoalkan dengan pemilik yang berbeda, sehingga saat ini terdapat 2 (dua) Pelapor yang belum bisa diperoleh kembali bangunannya. Oleh karenanya, Wali Kota Probolinggo perlu memfasilitasi.

Ombudsman RI telah memproses penyelesaian laporan lebih dari 5 tahun hingga kemudian pada tahun 2023 diterbitkan Rekomendasi Ombudsman dengan kesimpulan bahwa Wali Kota Probolinggo dan jajaran selaku Terlapor telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut penyelesaian persoalan. Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Ombudsman RI meminta agar dilakukan penyelesaian tindakan administratif untuk menyelesaikan permasalahan penghunian bangunan eks Pepelrada di Probolinggo, dengan melakukan pencabutan atas Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo Nomor 111 Tahun 1999 dan Surat Ijin Nomor 1224/KP/69 tertanggal 12 Juli 1969.

Dalam perjalanan monitoring Rekomendasi, Ombudsman RI belum menerima hasil pelaksanaan dari Pemerintah Kota Probolinggo, sehingga perlu ada langkah-langkah yang jelas. Ombudsman RI telah berkoordinasi dengan Kemendagri agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya, serta mendorong agar Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dapat mengawasi pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. (MIM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...