Rekomendasi Belum Dijalankan Kementerian ATR/BPN, Ombudsman RI Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi sebagai Wujud Pelayanan Publik Prima
Jakarta - Ombudsman RI telah menerbitkan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0002/RM.03.01/0750. 2017/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022 kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi (PPID) Kementerian ATR/BPN setelah menemukan adanya maladministrasi atas belum diberikannya informasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) kepada Forest Watch Indonesia (FWI) sebagai Pelapor meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.
Sebelumnya Persoalan tersebut telah melalui serangkaian pengujian kelayakan pemberian informasi, yaitu melalui putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 057/XII/PS-M-A/2015 tanggal 22 Juli 2016. Kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 02/G/KI/2016.PTUN-JKT tanggal 14 Desember 2016 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 122/K/TUN/2017 tanggal 6 Maret 2017 jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 61 PK/TUN/KI/2020 tanggal 26 Maret 2020.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan bahwa hingga saat ini Kementerian ATR/BPN belum dapat melaksanakan Rekomendasi tersebut dengan alasan bahwa terdapat benturan beberapa peraturan perundang-undangan yang melarang pemberian informasi tersebut dan akan mengajukan PK kedua.
"Pemberian informasi publik kepada masyarakat merupakan salah satu perwujudan good governance dan pelayanan publik yang baik. Saya harapkan menjadi kunci perhatian kita terhadap masalah ini bagaimana penyelenggara negara mematuhi semua putusan yg telah ditetapkan dan tidak ada alasan terkait ketimpangan regulasi," tegas Najih dalam acara Diskusi Publik di Gedung Ombudsman RI, Rabu (31/5/2023). Hadir dalam Diskusi Publik sebagai narasumber Komisioner KIP dan Hakim Agung Mahkahamah Agung.
Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat), Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa setiap orang memliki hak untuk mendapatkan informasi. "Terkait permohonan HGU, HGU bukanlah informasi yang dikecualikan namun informasi yang wajib disediakan dan diumumkan," ucap Rospita.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa HGU merupakan informasi berupa daftar keputusan Kepala BPN tentang pemberian HGU yang telah diterbitkan, sehingga informasi daftar HGU/nama perusahaan, tempat/lokasi HGU yang diberikan, komiditi dan titik koordinat sebagaimana dalam pasal 9 UU KIP junto pasal 14 Bagian Kedua Perki No.1 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Selain itu, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, H. Dwiarso Budi Santiaro memperkuat bahwa pada Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. "Kekuatan putusan hakim yang telah dijatuhi itu mengikat dan haruslah dihormati oleh kedua belah pihak," ucap Dwiarso.
Bahkan ia menjelaskan bahwa jika hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan maka pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif.
Oleh karena itu, Ombudsman RI memandang perlu untuk melalui diskusi publik agar mendapat solusi dan masukan dalam mengatasi permasalahan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam hal ini terkait dengan pemberian informasi publik kepada masyarakat.