• ,
  • - +
Rapat dengan DPR, Ombudsman RI Sampikan Pagu Anggaran 2023 dan Tambahan Anggaran
Kabar Ombudsman • Senin, 06/06/2022 •
 

Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih beserta Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki dan Jemsly Hutabarat serta Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI untuk membahas Rancangan Anggaran Pemerintah Belanja Negara 2023 dan Rapat Kerja Pemerintah Tahum 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senin (06/06/2022).

Mokhammad Najih dalam paparannya menerangkan, berdasarkan surat Menteri Keuangan RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022, Pagu Indikatif Belanja Tahun Anggaran 2023 Ombudsman RI adalah 234,04 milyar dengan rincian operasional sebesar 194,6 milyar dan non-operasional sebesar 39,4 milyar.

"Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan dibandingkan Pagu Tahun Anggaran 2022 yang berada pada anggaran operasional (belanja pegawai dan belanja barang operasional) sebesar 17,8 milyar untuk pemenuhan gaji, tunjangan, dan operasional kantor," terang Najih.

Dalam rangka mendukung pencapaian Prioritas Nasional "Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik", Mokhammad Najih menjelaskan, Ombudsman RI telah menerapkan kebijakan pengalokasian anggaran dengan memprioritaskan pencapaian target Prioritas Nasional. Proyek Prioritas Nasional yang didukung Ombudsman RI adalah Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat dan Survei Kepatuhan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat yang merupakan output Prioritas Nasional, pada tahun 2023 mengalami kenaikan target signifikan dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu dari 5.830 laporan menjadi 9.672 laporan atau bertambah 3.842 laporan sebesar 65,9%.

Selanjutnya, Najih menyampaikan kebutuhan anggaran non-operasional pada program pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup output Prioritas Nasional dan output Prioritas Lembaga sebesar 32,1 milyar sementara anggaran yang tersedia sebesar 25,4 milyar sehingga terdapat kekurangan 6,6 milyar.

Kekurangan anggaran non-operasional program pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dipenuhi dari realokasi anggaran non-operasional program dukungan manajemen, sehingga anggaran program dukungan manajemen semula 13,9 milyar menjadi 7,3 milyar.

Sehingga, dengan dilakukannya realokasi anggaran dari program dukungan manajemen ke program pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, maka kebutuhan anggaran untuk pencapaian target Prioritas Nasional dan Priorital Lembaga dapat dipenuhi. Namun di sisi lain, anggaran pada program dukungan manajemen untuk pusat dan 34 perwakilan mengalami penurunan signifikan.

"Perlu tambahan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan minimal kegiatan pada Program Dukungan Manajemen," ungkap Najih.

Selain itu, dengan berakhirnya masa pinjam pakai gedung kantor Ombudsman RI pada Desember 2022, Najih juga menyampaikan bahwa kebutuhan biaya sewa gedung kantor pusat dan biaya pindah menjadi prioritas untuk dipenuhi sebesar kurang lebih 77 milyar.

"Sehubungan dengan hal tersebut mohon dukungan Komisi II DPR RI untuk pemenuhan kebutuhan anggaran dimaksud yang antara lain diperuntukkan pada pemenuhan sarana prasarana kantor perwakilan baru serta kegiatan-kegiatan non-oprasional lainnya, sebesar 320 milyar," harap Najih. (ZA/HA)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...