Ragam Solusi Atasi Kepungan Polusi Udara
Jakarta- Pemerintah diminta merevitalisasi pembangkit listrik yang sudah tidak layak untuk mencegah pencemaran udara.
Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan pembangkit listrik yang sudah lama beroperasi jika tidak direvitalisasi bisa menimbulkan polusi.
"Terkait dengan bagaimana merevitalisasi aset pembangkit listrik yang sudah tua. Itu haarus direvitalisasi karena kalau tidak, satu boros, kedua menimbulkan polusi," ucap Hery dalam FGD Ombudsman RI: "Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya?", Kamis (21/9/2023).
Hery menambahkan, pemerintah juga harus memastikan tiap industri memiliki analisis dampak lingkungan AMDAL, yang sesuai dengan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.
Hery juga menekankan pentingnya perluasan ruang terbuka hijau dan uji emisi kendaraan bermotor guna mengatasi masalah polusi udara.
Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempertimbangkan langkah gugatan perdata terhadap perusahaan atau korporasi pelanggar pencemaran udara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, langkah itu bakal dilakukan selain juga instrumen hukum seperti sanksi administratif dan penegakan hukum pidana.
"Sekarang kami mikir langkah gugatan perdata untuk pencemaran udara yang ada di wilayah Jabodetabek. Kenapa kami lakukan ini gugatan perdata dengan menggunakan pendekatan state liability (tanggung gugat negara) karena dampaknya sudah serius dan sudah menjadi perhatian publik dan di dalam undang-undang itu Pak, kita bisa menggunakan pendekatan state liability di dalam penegakan hukum gugatan perdata ini, termasuk gugatan hukum pidana penjara dan juga pidana tambahan untuk korporasi," ujar Rasio dalam Diskusi FGD Ombudsman RI: "Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya?", Kamis (21/9/2023).